Trending

Sertipikat Tanah Mbah Tupon Kembali, Akhiri Sengketa Mafia Tanah di Bantul

 

LAWAN MAFIA TANAH: Akhir perjuangan Mbah Tupon, sertipikat tanah resmi dikembalikan -Foto dok Rilis ATR/BPN
 

RILISKALIMANTAN.COM, DIY - Setelah melalui proses hukum yang panjang, sertipikat tanah milik Tupon Hadi Suwarno atau Mbah Tupon, warga Dusun Ngentak, Bangunjiwo, Kabupaten Bantul, akhirnya kembali ke tangan yang berhak. Pengembalian ini sekaligus mengakhiri kekhawatiran keluarga setelah kasus mafia tanah yang menimpanya mencuat pada April 2025.

Penyerahan sertipikat dilakukan langsung di kediaman Mbah Tupon dan disaksikan oleh perwakilan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kepala Kejaksaan Negeri Bantul Kristanti Yuni Purnawanti, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih, Wakil Bupati Bantul Aris Suharyanta, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bantul.

Momen tersebut menjadi penutup perjuangan panjang Mbah Tupon dalam mempertahankan hak atas tanahnya dari praktik mafia tanah.
 

"Kami dari Tim Kuasa Hukum Mbah Tupon menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya. Tanpa bantuan yang luar biasa dari berbagai pihak rasanya mustahil sertipikat ini kembali ke Mbah Tupon," ujar kuasa hukum Mbah Tupon, Suki Ratnasari, dalam kegiatan serah terima sertipikat pada Kamis (9/4/2026).


Setelah menerima kembali sertipikat tersebut, Mbah Tupon bersama istrinya langsung melakukan sujud syukur. Suasana haru menyelimuti momen tersebut, mengingat proses hukum yang dilalui tidak mudah dan berlangsung cukup lama.

Sebelumnya, saat kasus ini terungkap pada April 2025, Kantor Wilayah BPN Provinsi D.I. Yogyakarta segera mengambil langkah dengan mengirim surat kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk menunda proses lelang atas tanah tersebut. Selain itu, dilakukan pula pemblokiran internal guna memproses sengketa pertanahan.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul, Tri Harnanto, menyebut keberhasilan penyelesaian kasus ini merupakan hasil sinergi berbagai pihak.

“Ini merupakan sinergi bersama antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul. Jadi kekuatan dalam memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan akuntabel kepada masyarakat,” ujarnya.

Tri Harnanto juga mengimbau masyarakat agar lebih proaktif dalam mengurus legalitas tanah dan menjaga dokumen pertanahan untuk menghindari potensi sengketa di kemudian hari.

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih turut mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap pihak yang menawarkan bantuan dengan iming-iming tertentu.
 

"Kasus ini tergolong rumit dan berlapis. Pelakunya banyak, tetapi Alhamdulillah semuanya sudah diproses dan divonis bersalah," kata Abdul Halim Muslih.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bantul Kristanti Yuni Purnawanti meminta masyarakat segera melaporkan jika menemukan indikasi kasus serupa.
 

"Ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat, jangan sampai terjadi peristiwa yang sama. Masih banyak perkara serupa karena keterbatasan tidak bisa terungkap. Kami meminta masyarakat apabila ada hal-hal serupa untuk melaporkan pada penegak hukum," tegasnya.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kepastian hukum atas kepemilikan tanah serta kewaspadaan terhadap praktik mafia tanah yang masih terjadi di masyarakat.

Sumber: Rilis ATR/BPN

Lebih baru Lebih lama