![]() |
| TAK RIBET: Cek keabsahan sertipikat tanah makin mudah dengan layanan digital -Foto dok Rilis ATR/BPN |
RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Masyarakat kini dapat memastikan kesesuaian data sertipikat tanah dengan lebih mudah tanpa harus mendatangi Kantor Pertanahan. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyediakan layanan digital yang memungkinkan pengecekan dilakukan melalui ponsel pintar.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, mengatakan bahwa kemudahan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan layanan publik berbasis digital.
“Sekarang masyarakat tidak perlu khawatir untuk mengecek kesesuaian data sertipikat karena kini tersedia berbagai cara praktis yang bisa diakses kapan saja. Bisa lewat Sentuh Tanahku,” ujar Shamy dalam keterangannya, Selasa (14/04/2026).
Untuk mengakses layanan tersebut, masyarakat terlebih dahulu harus membuat akun dan melakukan verifikasi pada aplikasi Sentuh Tanahku. Setelah itu, berbagai fitur dapat dimanfaatkan, termasuk pengecekan kesesuaian data sertipikat tanah.
Pada sertipikat analog, pemilik dapat membagikan informasi kepada pihak lain dengan memasukkan alamat email serta menentukan durasi waktu akses. Informasi yang tersedia mencakup Nomor Identifikasi Bidang (NIB), jenis sertipikat, kode blanko, tanggal penerbitan, lokasi dan luas bidang tanah, hingga identitas pemilik.
Sementara itu, untuk Sertipikat Elektronik, pemilik dapat membagikan barcode yang tertera pada sertipikat kepada pihak lain. Setelah dipindai, data sertipikat akan langsung ditampilkan secara lengkap di perangkat pemindai, dengan syarat pengguna telah memiliki akun Sentuh Tanahku yang terverifikasi.
""Dengan kemudahan yang kami berikan, masyarakat diharapkan semakin proaktif dalam memastikan keabsahan dokumen pertanahan yang dimiliki, sekaligus memanfaatkan layanan digital yang telah disediakan pemerintah secara optimal,"" pungkas Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN.
ATR/BPN juga menjelaskan, apabila data bidang tanah belum ditemukan dalam aplikasi, hal tersebut kemungkinan disebabkan karena data belum terpetakan dalam sistem digital. Dalam kondisi tersebut, masyarakat diimbau untuk mendatangi Kantor Pertanahan setempat guna melakukan pemutakhiran data agar informasi dapat terintegrasi dalam sistem.
Sumber: Rilis ATR/BPN
Tags:
ATR/BPN BARITO KUALA

.jpeg)