Trending

Ruko Berstatus HGB Bisa Ditingkatkan Jadi Hak Milik, Ini Syaratnya

 

STATUS RUKO: ATR/BPN buka peluang ruko HGB naik status ke hak milik -Foto dok Rilis ATR/BPN
 

RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Status hak atas tanah menjadi aspek krusial yang perlu dipahami pemilik rumah toko (ruko). Selama ini, sebagian besar ruko berdiri di atas tanah dengan status Hak Guna Bangunan (HGB). Namun, status tersebut pada prinsipnya dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, menyatakan peluang peningkatan status hak tersebut terbuka bagi masyarakat.

“Ruko dengan status HGB dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Yang terpenting, masyarakat memastikan status tanahnya, kesesuaian peruntukan ruang, serta kelengkapan administrasinya sebelum mengajukan permohonan,” kata Shamy Ardian dalam keterangannya, Kamis (9/4/2026).

Secara prinsip, HGB merupakan hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri dalam jangka waktu tertentu, meskipun dapat diperpanjang. Dengan demikian, status HGB tidak bersifat permanen. Sebaliknya, Hak Milik merupakan hak kepemilikan penuh atas tanah yang bersifat turun-temurun dan tidak dibatasi waktu, sehingga memberikan kepastian hukum yang lebih kuat.

Meski demikian, tidak seluruh HGB dapat langsung ditingkatkan menjadi Hak Milik. Ruko yang memenuhi syarat antara lain harus memiliki status HGB yang masih berlaku, berdiri di atas tanah negara, serta memiliki peruntukan ruang yang sesuai dan tidak berada di kawasan dengan pembatasan pemberian Hak Milik. Selain itu, pemohon harus berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).

Bangunan ruko juga harus memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk apabila difungsikan sebagai tempat tinggal. Sebaliknya, peningkatan status tidak dapat dilakukan apabila tanah berada di atas Hak Pengelolaan (HPL) yang tidak memungkinkan peningkatan, pemohon bukan WNI, atau tanah termasuk kategori dengan pembatasan khusus.

Dari sisi administratif, merujuk Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021, pemohon wajib menyiapkan sejumlah dokumen, antara lain identitas diri, sertipikat HGB yang masih berlaku, dokumen perizinan bangunan atau persetujuan bangunan gedung, serta bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) jika dipersyaratkan.

Dalam kondisi tertentu, seperti peralihan hak karena pewarisan, diperlukan dokumen tambahan berupa surat keterangan ahli waris. Seluruh proses dan pembiayaan mengikuti ketentuan resmi yang berlaku.

Shamy Ardian menekankan pentingnya memastikan kelengkapan dokumen sebelum mengajukan permohonan.

“Untuk memastikan kelayakan dan kelengkapan dokumen, masyarakat disarankan melakukan pengecekan dan berkonsultasi langsung ke Kantor Pertanahan setempat agar proses berjalan tertib, transparan, dan sesuai prosedur,” pungkasnya.

Sumber: Rilis ATR/BPN

Lebih baru Lebih lama