![]() |
| SOSOK: Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin - Foto Dok Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Fraksi PKB di DPR RI tengah mengkaji usulan penerapan ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) untuk DPRD provinsi hingga kabupaten/kota menjelang Pemilu 2029.
Kapoksi PKB Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, mengatakan kajian tersebut masih dalam tahap simulasi dengan berbagai skenario kebijakan.
“PKB masih melakukan kajian dan simulasi dengan berbagai skenario pilihan kebijakan, terutama terkait besaran ambang batas,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).
Menurut Khozin, setiap keputusan yang diambil harus merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi, khususnya Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023.
Ia menegaskan, prinsip penyederhanaan partai politik dan proporsionalitas dalam sistem pemilu harus menjadi dasar dalam menentukan kebijakan tersebut.
“Pilihan besaran PT harus berpegang pada prinsip penyederhanaan partai politik dan proporsionalitas dalam pemilu,” katanya.
Selama ini, penghitungan kursi DPRD tidak menggunakan ambang batas. Partai politik dengan perolehan suara nasional di bawah 4 persen tetap bisa memperoleh kursi di tingkat daerah.
Karena itu, menurut Khozin, DPR perlu mempertimbangkan secara matang apakah ambang batas juga perlu diterapkan di DPRD, termasuk menentukan besaran yang tepat.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menyatakan ambang batas parlemen 4 persen dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tidak sepenuhnya sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat.
Dalam putusan tersebut, MK menetapkan bahwa ketentuan ambang batas 4 persen masih berlaku untuk hasil Pemilu 2024, namun harus diubah sebelum pelaksanaan Pemilu 2029.
Putusan itu menjadi dasar bagi pembentuk undang-undang untuk merumuskan kembali kebijakan ambang batas parlemen ke depan.
Sumber: Detik.com

