Trending

Pemprov Kalsel Terima 69 Sertipikat Aset Daerah, Gubernur Dorong Percepatan Legalitas Lahan

KOMPAK: Gubernur Muhidin menerima sertipikat tanah BMD dari Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kalsel - Foto Dok Istimewa

RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL – Gubernur Kalsel,H. Muhidin, menerima sebanyak 69 sertipikat tanah Barang Milik Daerah (BMD) milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dari Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kalsel. Sertipikat tersebut mencakup luasan lahan 39,63 hektare yang tersebar di sejumlah kabupaten/kota.

Penyerahan dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalsel, Budi Kristiyana, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Sertipikasi Tanah BMD Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kalsel, yang digelar di Aula Kantor Wilayah ATR/BPN Kalsel di Banjarbaru, Senin (6/4/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Muhidin menyampaikan apresiasi kepada pihak BPN yang dinilai cepat merespons persoalan aset daerah yang belum bersertipikat.

Menurutnya, keberadaan sertipikat sangat penting untuk menghindari sengketa lahan, mengingat masih sering terjadi gugatan dari masyarakat yang menggunakan bukti kepemilikan berupa segel saat pembangunan fasilitas pemerintah berlangsung.

Ia juga mengungkapkan, total lahan yang akan dibebaskan mencapai sekitar 500 hektare, dengan sisa sekitar 350 hektare yang diharapkan segera dapat disertipikatkan, khususnya untuk mendukung pembangunan fasilitas pemerintah.

Turut mendampingi gubernur dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi, Muhammad Syarifuddin, bersama Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Syamsir Rahman, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kalsel Fatkhan, serta jajaran terkait lainnya.

Muhidin menegaskan, dengan diterbitkannya sertipikat oleh BPN, diharapkan tidak ada lagi permasalahan terkait status kepemilikan tanah milik pemerintah. Ia menambahkan, secara hukum, bukti kepemilikan berupa segel tidak memiliki kekuatan jika dihadapkan dengan sertipikat resmi.

Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada BPN atas penyelesaian sertipikat lahan untuk pembangunan stadion internasional, yang merupakan bagian dari visi dan misi Gubernur H. Muhidin bersama Wakil Gubernur Hasnuryadi.

“Terima kasih untuk kerja yang baik ini. Mari kita lanjutkan, karena masih banyak aset daerah yang harus kita percepat penyelesaiannya,” ajak Gubernur H. Muhidin.

Ia juga meminta seluruh jajaran pemerintah daerah dan Kanwil BPN untuk terus memperkuat koordinasi, terutama dalam mengatasi kendala teknis di lapangan seperti batas lahan dan kelengkapan administrasi.

Selain itu, sinergi antara BPKAD, Dinas PUPR, dan BPN dinilai penting karena proses sertipikasi merupakan kerja bersama, bukan sektoral.

Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Kalsel, Budi Kristiyana, merinci bahwa dari 69 bidang tanah yang diserahkan, tersebar di Kota Banjarbaru sebanyak dua bidang, Kabupaten Banjar 57 bidang, Kabupaten Tanah Bumbu dua bidang, dan Kabupaten Tapin enam bidang, dengan total nilai mencapai lebih dari Rp225,2 miliar.

Ia menambahkan, rakor tersebut menjadi wujud komitmen BPN dalam mempercepat penyelesaian sertipikat aset pemerintah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota di Kalimantan Selatan.

Selain itu, sejumlah proyek strategis daerah seperti pembangunan GOR internasional dan jalan lintas tengah juga tengah dalam proses pembebasan lahan sebagai bagian dari realisasi visi pembangunan daerah.

Sumber: Wasaka

Lebih baru Lebih lama