![]() |
| PENGISIAN DAYA: Penampakan salah satu pengguna mobil listrik sedang melakukan pengisian ulang daya - Foto Dok Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Pemerintah resmi mengubah skema pajak kendaraan listrik di Indonesia melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026.
Dalam aturan terbaru tersebut, kendaraan listrik tidak lagi mendapatkan pembebasan pajak secara penuh seperti sebelumnya. Mobil listrik kini tetap menjadi objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Perubahan ini menjadi sorotan di tengah meningkatnya minat masyarakat terhadap kendaraan ramah lingkungan.
Meski demikian, pemerintah masih memberikan ruang insentif bagi kendaraan listrik berbasis baterai, baik dalam bentuk pengurangan tarif maupun pembebasan sebagian pajak.
Dengan skema baru ini, istilah pajak 0 persen yang sebelumnya melekat pada mobil listrik tidak lagi berlaku secara nasional.
Salah satu poin utama dalam regulasi tersebut adalah pemberian kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menentukan besaran insentif pajak di wilayah masing-masing.
Kondisi ini membuat kebijakan pajak kendaraan listrik menjadi tidak seragam di seluruh Indonesia. Besaran insentif dapat berbeda antar daerah, tergantung kebijakan fiskal masing-masing pemerintah daerah.
Di sisi lain, kendaraan listrik yang diproduksi sebelum 2026 tetap berpeluang memperoleh insentif sesuai kebijakan sebelumnya, sehingga pemilik lama tidak langsung kehilangan manfaat yang telah diberikan.
Perubahan kebijakan ini dinilai sebagai upaya pemerintah menyeimbangkan dorongan penggunaan kendaraan rendah emisi dengan kebutuhan menjaga penerimaan pajak daerah.
Bagi konsumen, skema baru ini berpotensi memengaruhi biaya kepemilikan kendaraan listrik, terutama pada komponen pajak tahunan.
Sementara itu, bagi industri otomotif, kebijakan ini menjadi tantangan sekaligus peluang di tengah tren transisi energi yang terus berkembang di Indonesia.
Dengan adanya aturan baru ini, masyarakat diimbau lebih cermat mempertimbangkan kebijakan pajak di daerah masing-masing sebelum membeli kendaraan listrik.
Sumber: Liputan6.com

