Trending

Menkeu: Tidak Ada Kenaikan Tarif Pajak dalam Waktu Dekat

SOSOK: Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa saat melakukan kunjungan kerja - Foto Dok Istimewa

RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak akan menaikkan tarif pajak maupun memberlakukan jenis pajak baru dalam waktu dekat.

Kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional dan daya beli masyarakat yang masih dalam tahap pemulihan.

“Fokus pemerintah saat ini adalah meningkatkan kepatuhan dan menutup kebocoran pajak, bukan menaikkan tarif,” kata Purbaya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu, (29/4/2026).

Menurutnya, tekanan ekonomi global saat ini masih memberikan dampak terhadap perekonomian domestik, seperti pelemahan nilai tukar rupiah, volatilitas pasar keuangan, serta risiko inflasi. Meski demikian, ia menilai kondisi tersebut merupakan hal yang lazim terjadi secara global.

Pemerintah, lanjutnya, telah menyiapkan berbagai langkah mitigasi untuk meredam dampak tersebut, di antaranya melalui penguatan konsumsi domestik, peningkatan investasi, serta sinergi kebijakan guna menjaga pertumbuhan ekonomi.

“Belanja masyarakat adalah mesin terbesar pertumbuhan ekonomi nasional,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa perekonomian Indonesia saat ini masih ditopang oleh tiga sektor utama, yakni konsumsi, investasi, dan perdagangan. Karena itu, pemerintah berupaya menjaga sektor swasta agar tetap tumbuh, salah satunya melalui Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah (P2SP) yang menangani hambatan usaha.

Selain itu, Kementerian Keuangan juga memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum, termasuk kepolisian, guna memastikan kepastian hukum bagi dunia usaha hingga ke daerah.

“Jadi, kalau ada hambatan dalam bisnis atau investasi, bisa langsung laporkan dan akan segera ditindaklanjuti oleh penegak hukum,” kata Purbaya.

Sebagai informasi, penerimaan pajak hingga 31 Maret 2026 tercatat mencapai Rp394,8 triliun. Rinciannya meliputi Pajak Penghasilan (PPh) Badan sebesar Rp43,3 triliun atau tumbuh 5,4 persen secara tahunan, PPh Orang Pribadi dan PPh 21 sebesar Rp61,3 triliun (tumbuh 15,8 persen), serta PPh Final, PPh 22, dan PPh 26 sebesar Rp76,7 triliun (tumbuh 5,1 persen).

Sementara itu, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mencapai Rp155,6 triliun atau meningkat 57,7 persen, sedangkan jenis pajak lainnya tercatat Rp57,9 triliun atau mengalami kontraksi 5,7 persen secara tahunan.

Sumber: Antara.com

Lebih baru Lebih lama