![]() |
| SOSOK: Ketua Komisi I DPRD Kalsel, Rais Ruhayat, saat berdialog dengan jajaran KPID Kalsel - Foto Dok Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL – Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan mendorong Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Kalsel (KPID) agar tetap bekerja maksimal meski di tengah berbagai keterbatasan.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kalsel, Rais Ruhayat, usai menerima kunjungan komisioner KPID Kalsel di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kalsel, Jalan Lambung Mangkurat, Banjarmasin, Senin (13/4/2026).
“Harapannya ya KPID bisa bekerja semaksimal mungkin. Walaupun dengan keterbatasan yang ada bisa bekerja semaksimal mungkin,” ujar Rais.
Terkait usulan pembentukan regulasi daerah berupa Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai payung hukum bagi KPID, Rais menyatakan pihaknya akan mengkaji lebih lanjut bersama anggota komisi.
“Dan itu akan coba kami pelajari akan coba kami diskusikan dengan rekan-rekan di komisi satu. Apakah memungkinkan kami sebagai komisi satu menjadi leading sektornya untuk membuat pergub atau perda tersebut,” ucapnya.
Selain itu, politisi PAN tersebut juga menekankan pentingnya koordinasi antara KPID dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Selatan sebagai instansi induk.
“Dan masukan yang paling penting dari kami adalah bagaimana KPID itu dalam menjalankan kegiatannya untuk lebih bisa berkoordinasi dengan Diskominfo sebagai induk dari KPID,” pintanya.
Sementara itu, Anggota Komisioner KPID Kalsel, Muhammad Saufi, menyampaikan apresiasi atas masukan yang diberikan DPRD Kalsel.
“Alhamdulillah, pada hari ini kami banyak mendapatkan evaluasi masukan dari para pimpinan di komisi satu dan insya Allah itu akan kami laksanakan. Niat kami sebenarnya bagaimana kita bersama melihat ruang penyiaran ini sebagai sebuah kewajiban untuk hadir di era digitalisasi saat ini,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan kendala yang dihadapi, terutama terkait keterbatasan anggaran dan belum optimalnya pengawasan terhadap siaran digital.
“Untuk digitalisasi kita belum bisa menjangkau untuk pengawasannya. Kita kan hanya berfokus kepada media konvensional sesuai dengan UU 32, yang mana UU 32 juga tidak sampai ke ranah digitalisasi. Sehingga kita ingin membuat sebuah Perda atau Pergub ya secara minimal untuk menjaga banua kita dari siaran-siaran yang mungkin mengganggu dan merusak generasi penerus,” pungkas Saufi.
Sumber: DPRD Kalsel

