Trending

Kantah HSU Dorong Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah 2026

 

RAKOR: Kepastian Hukum aset keagamaan, Kantah HSU ikuti Rakor BPN Kalsel -Foto dok Rilis ATR/BPN HSU
 

RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL - Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) mengikuti rapat koordinasi percepatan sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Selatan secara daring melalui Zoom Meeting, Senin (9/3/2026).

Kegiatan tersebut diikuti langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Utara, Rismiati Marisa, S.H., M.Kn., M.A.P., bersama para kepala seksi di lingkungan Kantah HSU.

Rapat koordinasi ini membahas langkah strategis percepatan sertipikasi serta pemeliharaan data pendaftaran tanah wakaf dan rumah ibadah. Fokus pembahasan mencakup implementasi di tingkat daerah, kelengkapan dokumen, hingga optimalisasi proses administrasi agar pendaftaran tanah dapat berjalan lebih tertib dan sistematis.

Sejumlah aspek menjadi perhatian utama dalam pembahasan, di antaranya percepatan proses sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah, pembaruan serta pemeliharaan data pendaftaran tanah, serta penguatan koordinasi dengan para pemangku kepentingan di daerah.

Penataan data pertanahan yang baik dinilai berperan penting dalam memastikan seluruh tanah wakaf dan rumah ibadah tercatat secara resmi. Dengan demikian, aset keagamaan memiliki kepastian hukum yang jelas dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan oleh masyarakat.

Melalui kegiatan ini, Kantah Kabupaten Hulu Sungai Utara terus mendorong peningkatan kualitas pendaftaran tanah yang lebih tertib, transparan, dan mudah dipahami masyarakat, sekaligus memperkuat pelayanan pertanahan yang akuntabel.

Sumber: Rilis ATR/BPN HSU

Lebih baru Lebih lama