![]() |
| SOSOK: Wakil Ketua Pansus III DPRD Kalsel H. Mushaffa Zakir - Foto Dok Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL – Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H. Mushaffa Zakir, menyatakan dukungannya terhadap pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Air Tanah yang tengah digodok bersama pihak eksekutif.
Mushaffa menjelaskan, pembahasan revisi Perda Nomor 5 Tahun 2018 tersebut telah dilakukan melalui rapat bersama instansi terkait. Dari hasil pembahasan, terdapat sejumlah penyesuaian pada aturan yang berlaku.
“Hari Selasa kami melakukan rapat bersama instansi terkait dan telah disepakati revisi Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Tanah. Dari total 64 pasal, sekitar 27 pasal mengalami perubahan, baik berupa revisi, penghapusan, maupun penyesuaian dengan regulasi di atasnya,” ujarnya.
Ia yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kalsel menegaskan bahwa revisi ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan air tanah di Kalimantan Selatan berjalan lebih tertib, berkelanjutan, serta sesuai dengan ketentuan hukum nasional yang berlaku.
Menurut Mushaffa, salah satu poin penting dalam pembahasan adalah ketentuan pidana yang sebelumnya tercantum dalam beberapa pasal.
“Yang paling krusial adalah Pasal 62 dan Pasal 64 terkait ketentuan pidana. Berdasarkan masukan dari Biro Hukum, ketentuan pidana tersebut tidak diperkenankan dalam Perda ini,” jelasnya.
Ia menambahkan, dalam rapat tersebut juga telah dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan pihak eksekutif. Dokumen tersebut menjadi dasar administratif sebelum Raperda dilanjutkan ke tahap fasilitasi dan evaluasi lebih lanjut.
Dengan adanya revisi ini, diharapkan pengelolaan sumber daya air tanah di Kalimantan Selatan dapat semakin optimal, terarah, dan sesuai dengan prinsip keberlanjutan lingkungan.
Penulis: Fathur

