Trending

Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK, Penyidikan Kasus Kuota Haji Terus Berjalan

SOSOK: Mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas - Foto Dok Istimewa

RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, kembali ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah sebelumnya berstatus tahanan rumah.

Pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (24/3/2026), Yaqut tiba sekitar pukul 10.33 WIB menggunakan mobil tahanan. Ia terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan langsung digiring petugas menuju lantai dua untuk menjalani proses lebih lanjut.

Perubahan status penahanan ini dilakukan setelah sebelumnya Yaqut sempat menjalani tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026). Kini, ia kembali ditempatkan di Rutan KPK guna kepentingan penyidikan yang masih berlangsung.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil sebagai bagian dari kebutuhan proses hukum. Ia memastikan penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Kami pastikan penyidikan perkara akan terus berprogres sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Budi.

KPK saat ini terus melengkapi berkas penyidikan sebelum nantinya dilimpahkan ke tahap penuntutan. Langkah ini menandakan proses hukum terhadap perkara tersebut masih terus berjalan intensif.

Sebelumnya, perubahan status menjadi tahanan rumah juga sempat menimbulkan tanda tanya publik, terutama setelah Yaqut tidak terlihat mengikuti Salat Idulfitri 1447 Hijriah bersama para tahanan KPK pada Sabtu (21/3/2026).

Dengan dikembalikannya status penahanan ke Rutan KPK, diharapkan proses penyidikan dapat berjalan lebih optimal hingga perkara ini masuk ke tahap persidangan.

Sumber: Inews.id

Lebih baru Lebih lama