![]() |
| SOSOK: Mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas - Foto Dok Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, Yaqut Cholil Qoumas, dari rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pengalihan tersebut berlaku sejak Kamis (19/3/2026) malam.
“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah sejak hari Kamis (19/3/2026) malam kemarin,” ujarnya dalam keterangan, Sabtu (21/3/2026) lalu.
Menurut Budi, pengalihan penahanan tersebut bersifat sementara dan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Sebelumnya, Yaqut telah menjalani penahanan di Rutan KPK selama sekitar sepekan sejak ditahan pada Kamis (12/3/2026), usai menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka.
Penahanan dilakukan setelah permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, Yaqut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK juga mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat dugaan korupsi kuota haji tersebut mencapai sekitar Rp622 miliar.
Sumber: Kompas.com

