![]() |
| SOLUSI DIGITAL: Respons cepat Kantah Aceh Tamiang, sertipikat pengganti terbit kurang dari sepekan -Foto dok Rilis ATR/BPN |
RILISKALIMANTAN.COM, ACEH - Ancaman bencana alam yang sulit diprediksi kerap menimbulkan kekhawatiran masyarakat, terutama terkait keamanan dokumen penting. Selain merusak akses dan fasilitas, bencana juga dapat menghancurkan rumah beserta berbagai aset di dalamnya, termasuk sertipikat tanah.
Hal itu dialami Helmi Ismail, nazir tanah wakaf Yayasan Pendidikan di Desa Bundar, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang. Bencana hidrometeorologi yang melanda Aceh pada November 2025 menghanyutkan sertipikat tanah milik yayasan yang ia kelola.
Menyadari pentingnya dokumen tersebut, Helmi segera mengambil langkah. Dua pekan setelah banjir mulai surut, ia menghubungi Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Aceh Tamiang untuk mengajukan permohonan penggantian sertipikat yang hilang. Meski proses pengajuan dilakukan melalui posko sementara karena kantor pertanahan juga terdampak banjir, sertipikat pengganti dapat diterbitkan dengan cepat.
“Alhamdulillah sangat responsif. Kurang dari seminggu sertipikat baru sudah terbit. Kami sangat bersyukur atas respons cepat dari Kantah di Aceh Tamiang,” ujar Helmi Ismail.
Pengalaman tersebut menjadi pelajaran penting baginya. Di tengah risiko bencana yang terus mengintai, perlindungan dokumen fisik dinilai tidak lagi memadai. Helmi menilai kehadiran Sertipikat Elektronik yang dicanangkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjadi solusi yang relevan.
Sertipikat pengganti yang diterima Helmi kini telah berbentuk Sertipikat Elektronik. Baginya, digitalisasi tidak sekadar perubahan format dokumen, tetapi juga perubahan cara pandang dalam menjaga keamanan aset.
“Digitalisasi ini sangat kami sambut baik. Praktis, mudah, dan dokumentasinya lebih aman. Kalau terjadi kehilangan, salinannya bisa disimpan secara digital, misalnya di Google Drive. Bisa dicek lewat aplikasi juga. Jadi tidak perlu khawatir lagi dengan dokumen fisik,” tuturnya.
Pengalaman serupa dialami Nazarudin, warga Kota Langsa. Banjir setinggi sekitar satu meter yang merendam rumahnya turut merusak berbagai dokumen penting, termasuk sertipikat tanah tempat tinggalnya. Namun, melalui pengajuan sertipikat pengganti yang kini berbentuk elektronik, legalitas tanahnya dapat kembali dipastikan dengan cepat.
“Kalau kita lihat bentuknya, ini lebih praktis. Informasinya lebih mudah diakses, dan saat terjadi bencana seperti banjir, kami tidak perlu khawatir lagi,” kata Nazarudin.
Di wilayah Aceh yang kerap dilanda banjir, alih media dari sertipikat analog ke Sertipikat Elektronik dinilai menjadi langkah preventif yang rasional. Legalitas kepemilikan tanah tetap terjamin, sekaligus menekan risiko kehilangan dokumen akibat bencana.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Langsa, Dedi Rahmat Sukarya, mengimbau masyarakat untuk segera mengalihmediakan sertipikat tanah yang masih berbentuk fisik menjadi Sertipikat Elektronik.
“Saya mengimbau seluruh masyarakat Kota Langsa untuk segera melapor, baik ke Kantah maupun ke kepala gampong (desa), untuk mengalihmediakan seluruh sertipikat tanah menjadi Sertipikat Elektronik. Ini agar dokumen lebih aman, lebih mudah diakses, dan lebih terjaga,” ucap Dedi Rahmat Sukarya.
Kisah Helmi Ismail dan Nazarudin menjadi pengingat bahwa di tengah ancaman bencana yang dapat datang tanpa diduga, perlindungan aset tidak lagi cukup hanya dengan menyimpan dokumen secara fisik. Digitalisasi data pertanahan melalui Sertipikat Elektronik menjadi bagian dari upaya adaptasi di era modern untuk menjaga hak atas tanah tetap aman, bahkan ketika bencana terjadi.
Sumber: Rilis ATR/BPN

.jpeg)