Trending

Regulasi Pertanahan Akan Disederhanakan, ATR/BPN Libatkan Profesional dalam Reformasi Regulasi Agraria

 

REFORMASI REGULASI: ATR/BPN perkuat regulasi pertanahan lewat dialog strategis, ajak profesional agraria kritisi regulasi pertanahan -Foto dok Rilis ATR/BPN
 

RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Asnaedi, mengajak para profesional dan alumni agraria untuk aktif mengkritisi regulasi serta berkontribusi dalam penyusunan kebijakan pertanahan nasional.

Ajakan tersebut disampaikan dalam acara Dialog Strategis dan Silaturahmi Ramadan KAPTI-AGRARIA yang digelar di Jakarta, Jumat (06/03/2026). Menurutnya, masukan dari kalangan profesional diperlukan untuk memperkuat kualitas regulasi, terutama dalam proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi Pertanahan.

“Teman-teman KAPTI ayo kritisi semua peraturan pelaksanaan kita sekarang. Kita tidak usah takut kalau memang salah sampaikan itu salah, bahwa di sini ada potensi yang mengakibatkan berbahaya di pelaksanaan kita di lapangan. Semoga KAPTI-AGRARIA bisa memberikan sumbangsih pemikiran dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi Pertanahan,” kata Asnaedi.


Dalam paparannya, Asnaedi menjelaskan bahwa pemerintah saat ini tengah melakukan penyesuaian sejumlah regulasi pertanahan sebagai respons terhadap perubahan kebijakan dan kebutuhan tata kelola di era pemerintahan baru. Sejumlah Peraturan Pemerintah (PP) telah direvisi dan disempurnakan, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan serta administrasi pertanahan.

Ia menambahkan, langkah lanjutan yang sedang dilakukan adalah menyatukan berbagai pengaturan yang selama ini tersebar di beberapa regulasi. Upaya ini mencakup integrasi antara pengaturan pendaftaran tanah dan hak atas tanah.

“Selama ini kita memisahkan pengaturan antara pendaftaran tanah dan pengaturan hak atas tanah. Ke depan kita coba satukan agar peraturan pelaksanaannya lebih sederhana dan tidak menimbulkan tumpang tindih,” jelas Asnaedi.

Mengusung tema “Kontribusi Pemikiran untuk RUU Pertanahan dan Penguatan Tata Kelola Agraria”, forum dialog ini menjadi ruang pertukaran gagasan dari ratusan peserta yang hadir secara langsung maupun daring. Gagasan tersebut diharapkan dapat menjadi fondasi dalam penguatan regulasi pertanahan ke depan.

Asnaedi juga mengimbau anggota KAPTI-AGRARIA untuk melakukan pratinjau terhadap regulasi yang telah ada, termasuk mengkaji rencana perubahan serta kondisi riil di lapangan agar kebijakan yang dihasilkan lebih relevan.

“Teman-teman KAPTI diharapkan bisa melihat aturan yang sudah ada, aturan yang akan diubah, serta kondisi riil pertanahan di lapangan,” pungkasnya.

Dalam kegiatan tersebut, hadir sebagai narasumber Pejabat Fungsional Penata Ruang Ahli Utama Kementerian ATR/BPN, Andi Tenrisau, serta Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi Kementerian ATR/BPN, Dwi Budi Martono, yang juga merupakan Ketua Tim Penyusun RUU Administrasi Pertanahan.

Acara dilanjutkan dengan sesi dialog interaktif bersama peserta, kemudian ditutup dengan silaturahmi anggota KAPTI-AGRARIA yang dibuka oleh Ketua Umum KAPTI-AGRARIA, Sri Pranoto.

Turut hadir dalam kegiatan ini Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri; Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Andi Tanri Abeng; sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN; akademisi dan praktisi kebijakan agraria; serta anggota KAPTI-AGRARIA.

Sumber: Rilis ATR/BPN

Lebih baru Lebih lama