Trending

Pemkot dan DPRD Banjarmasin Sepakati Perubahan Regulasi Pajak dan Retribusi Daerah

PERLIHATKAN DOKUMEN: Wali Kota Banjarmasin, H. Muhammad Yamin HR bersama Ketua DPRD Banjarmasin, Rikval Fachruri didampingi Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, Mathari SAg memperlihatkan dokumen kesepakatan perubahan regulasi pajak dan retribusi daerah – Foto Diskominfo Banjarmasin


RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL - Pemerintah Kota Banjarmasin bersama DPRD Banjarmasin menyepakati perubahan regulasi pajak dan retribusi daerah dalam rapat paripurna yang digelar Kamis (5/3/2026) di Gedung DPRD Kota Banjarmasin. Keputusan tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan kebijakan pajak daerah tetap sejalan dengan regulasi pemerintah pusat sekaligus memberikan dampak nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Wali Kota Banjarmasin, H. Muhammad Yamin HR menegaskan bahwa penyesuaian aturan ini bukan sekadar formalitas hukum, melainkan upaya memperkuat tata kelola keuangan daerah agar lebih tertib, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik.

“Pajak dan retribusi daerah harus disesuaikan dengan regulasi pemerintah pusat agar tidak terjadi tumpang tindih aturan. Tujuannya agar kebijakan fiskal daerah transparan, akuntabel, dan benar-benar memberikan manfaat bagi pembangunan Kota Banjarmasin serta masyarakatnya,” kata Yamin.

Perubahan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari hasil evaluasi pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. 

Evaluasi tersebut menjadi bagian dari mekanisme pengawasan terhadap produk hukum daerah agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi serta tetap mendukung kemudahan berusaha dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Di sisi kebijakan, penyesuaian regulasi ini memberikan sejumlah keuntungan bagi pemerintah daerah. Kepastian hukum yang lebih kuat diharapkan mampu memperbaiki sistem pengelolaan pajak dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Selain itu, keselarasan aturan dengan kebijakan nasional juga membuka peluang terciptanya iklim investasi yang lebih kondusif di Kota Banjarmasin.

Untuk itu, pemerintah menekankan pentingnya transparansi serta sosialisasi yang jelas agar masyarakat memahami tujuan kebijakan tersebut. Lebih jauh, perubahan regulasi ini membuka peluang bagi peningkatan kapasitas pembangunan daerah. 

Dengan pengelolaan pajak yang lebih tertib dan akuntabel, pemerintah memiliki ruang fiskal yang lebih besar untuk membiayai berbagai program pembangunan, mulai dari infrastruktur kota, peningkatan pelayanan publik, hingga program sosial yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat.

Demikian, Wali Kota menyebut bahwa pemerintah tetap membuka ruang dialog dan evaluasi terhadap kebijakan tersebut.

“Kami sangat terbuka terhadap masukan. Jika di kemudian hari ada hal-hal yang perlu disempurnakan terkait pajak dan retribusi daerah ini, pemerintah siap mendengarkan dan melakukan penyesuaian demi kepentingan masyarakat Kota Banjarmasin,” pungkasnya.

Sumber/Penulis: Diskominfo Banjarmasin/Realita Nugraha

Lebih baru Lebih lama