![]() |
| SOSOK: Ketua Pansus IV DPRD Kalsel, H. Gusti Iskandar Sukma Alamsyah - Foto Dok Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) membentuk Panitia Khusus (Pansus) IV untuk membahas Rancangan Peraturan DPRD tentang Perubahan atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib. Pembentukan pansus ini menyusul munculnya sejumlah tuntutan perubahan yang tertuang dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM).
Rapat perdana sekaligus pemilihan pimpinan pansus digelar di ruang rapat Komisi IV Gedung DPRD Kalsel beberapa waktu lalu tersebut menetapkan H. Gusti Iskandar Sukma Alamsyah sebagai Ketua Pansus IV dan Dirham Zain sebagai Wakil Ketua.
H. Gusti Iskandar menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan oleh 12 anggota pansus lainnya dan menegaskan kesiapan menjalankan tugas tersebut.
“Alhamdulillah, rekan-rekan memberikan kepercayaan kepada saya dan pak Dirham Zain untuk memimpin pansus. Dan kami tadi juga sudah mulai menyusun jadwal rencana rapat-rapat pansus. Mudah-mudahan pansus ini berjalan dengan lancar karena ini juga menjadikan pedoman kepentingan untuk DPRD dalam melaksanakan kegiatan-kegiatannya ke depan”, ucapnya.
Ia menjelaskan, usulan perubahan tata tertib dewan merupakan inisiatif dari tiga fraksi, yakni Gerindra, PAN, dan PDIP yang tergabung dalam Fraksi DPP. Menurutnya, karena materi perubahan bukan menjadi kewenangan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), maka diputuskan melalui rapat pimpinan (rapim) untuk membentuk pansus khusus.
“Karena ini kita anggap bukan kewenangan Bapemperda untuk memutuskan, maka kita serahkan kepada pimpinan untuk dilakukan rapim (rapat pimpinan). Dan oleh rapim kemarin disepakati memang diteruskan untuk dibentuk pansus dalam rangka perubahan tata tertib”, terang Gusti Iskandar.
Politisi Partai Golkar itu menegaskan, dalam pembahasan nanti pansus akan tetap mempertimbangkan aspek substansi dan efisiensi kerja dewan.
“Namun ada hal-hal yang berkaitan dengan substansi-substansi, ya tentunya hal-hal yang berkaitan dengan tujuan efisiensi pasti akan kita batalkan dalam pembahasan nanti”, tegas mantan anggota DPR RI tersebut.
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus IV Dirham Zain menambahkan bahwa setiap usulan perubahan harus tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Tapi yang jelas prinsip kita (tatib ini) tidak menyulitkan diri kita sendiri,” pungkas politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Dengan terbentuknya Pansus IV, DPRD Kalsel menargetkan pembahasan perubahan tata tertib dapat berjalan komprehensif, sehingga menghasilkan regulasi internal yang lebih adaptif dan mendukung optimalisasi kinerja dewan ke depan.
Sumber: DPRD Kalsel

