![]() |
| DIALOG: Panitia Khusus DPRD Kalsel melakukan rapat bersama mitra kerja terkait pematangan Raperda TJSLP - Foto Dok Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL – Panitia Khusus (Pansus II) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) pembahas Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) menggelar rapat bersama mitra kerja, Rabu (4/3/2026).
Rapat yang dipimpin langsung Ketua Pansus II, Agus Mulia Husin, S.Pi tersebut difokuskan pada penyamaan sudut pandang terkait kerangka raperda yang tengah disusun.
Agus Mulia Husin menjelaskan, raperda ini merupakan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2014 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan yang selama ini telah berlaku di Kalsel.
“Dalam raperda ini nantikan akan diatur berkenaan dengan peran pemerintah provinsi agar CSR ini benar-benar bisa dirasakan oleh masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, melalui regulasi yang diperbarui ini, perusahaan diwajibkan untuk berkoordinasi dengan pemerintah provinsi agar pelaksanaan program CSR berjalan berkesinambungan dan selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah.
Dengan adanya raperda tersebut, diharapkan pelaksanaan CSR menjadi lebih teratur, terarah, serta memiliki ukuran yang jelas dalam memberikan manfaat bagi masyarakat.
Sumber: DPRD Kalsel

