Trending

MA Tolak Kasasi Google, Denda Rp202,5 Miliar atas Kasus Monopoli Resmi Berlaku

GEDUNG: Penampakan kantor Google - Foto Dok Istimewa

RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Mahkamah Agung Republik Indonesia resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan Google dalam perkara dugaan praktik monopoli dan penyalahgunaan posisi dominan terkait sistem pembayaran Google Play Billing.

Putusan yang ditetapkan pada Selasa (10/3/2026) tersebut sekaligus mengakhiri seluruh upaya hukum yang ditempuh Google dalam perkara No. 03/KPPU-I/2024.

“Penolakan kasasi tersebut menutup seluruh upaya hukum yang ditempuh Google dalam perkara No. 03/KPPU-I/2024 mengenai penerapan Google Play Billing System pada layanan distribusi aplikasi digital melalui Google Play Store,” tulis putusan MA.

Majelis hakim yang menangani perkara ini dipimpin Syamsul Ma'arif dengan anggota Nurul Elmiyah dan Nani Indrawati.

Dengan putusan tersebut, sanksi yang sebelumnya dijatuhkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kini berkekuatan hukum tetap. Google diwajibkan membayar denda sebesar Rp202,5 miliar.

Selain denda, KPPU juga mewajibkan Google menghentikan praktik kewajiban penggunaan Google Play Billing serta membuka opsi metode pembayaran alternatif melalui skema User Choice Billing bagi para pengembang aplikasi.

Kasus ini bermula dari investigasi KPPU sejak 2022 terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Google diduga memanfaatkan dominasi Google Play Store di Indonesia untuk mewajibkan penggunaan sistem pembayaran Google Play Billing (GPB). Berdasarkan temuan KPPU, platform tersebut menguasai sekitar 93 persen pangsa pasar distribusi aplikasi di Indonesia.

Dalam praktiknya, pengembang aplikasi diwajibkan menggunakan GPB untuk transaksi digital di dalam aplikasi, dengan tarif layanan berkisar antara 15 hingga 30 persen. Jika tidak mematuhi kebijakan tersebut, aplikasi berpotensi dihapus dari platform.

Kebijakan ini dinilai merugikan pengembang karena membatasi pilihan metode pembayaran serta meningkatkan beban biaya operasional.

Adapun GPB merupakan sistem pembayaran untuk pembelian produk dan layanan digital dalam aplikasi (in-app purchases) yang diberlakukan secara efektif sejak 1 Juni 2022 di perangkat berbasis Android.

Putusan Mahkamah Agung ini menjadi penegasan atas komitmen penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia, sekaligus membuka ruang yang lebih kompetitif bagi para pengembang aplikasi di dalam negeri.

Sumber: Kompas.com

Lebih baru Lebih lama