![]() |
| SOSOK: Mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas kembali menjadi tahanan KPK - Foto Dok Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Selasa (24/3/2026). Penahanan ini dilakukan setelah sebelumnya yang bersangkutan menjalani masa penahanan di rumah.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa perubahan status penahanan tersebut berkaitan dengan agenda pemeriksaan lanjutan dalam perkara yang tengah ditangani.
"Yang pertama karena memang besok sudah terjadwal ada permintaan keterangan kepada yang bersangkutan," kata Asep di Jakarta, Selasa (24/3/2026) lalu.
Ia juga mengungkapkan bahwa KPK tengah menyiapkan langkah lanjutan dalam pengusutan dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
"Yang kedua juga besok rencananya kami ada progres, ya, terkait dengan penanganan kuota haji ini," sambung dia.
Sebelum kembali ditahan di Rutan KPK, Yaqut sempat menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara. Dari hasil asesmen medis, KPK mengungkap kondisi kesehatan yang bersangkutan.
"Kami informasikan bahwa salah satu hasil dari asesmen kesehatan itu adalah yang bersangkutan itu mengidap GERD (Gastroesophageal Reflux Disease) akut ya, dan pernah dilakukan endoskopi dan kolonoskopi," ujar Asep.
Selain itu, Yaqut juga disebut memiliki gangguan pernapasan.
"Saya kurang begitu hafal itu istilah medis, ya mungkin nanti bisa rekan-rekan cek juga mengidap asma yang bersangkutan," sambung dia.
KPK menegaskan bahwa proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut tetap berjalan sesuai prosedur hukum. Pengembalian penahanan ke Rutan disebut sebagai bagian dari upaya mempercepat penanganan perkara.
"Kami sesuai dengan keperluan dalam penanganan perkara ini. Ini kami akan memastikan perkara ini berjalan dengan lancar dan biar ini biar cepat ya," ungkap dia.
Sumber: Merdeka.com

