Trending

KPK Jadwalkan Periksa Eks Menag Yaqut Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji 2024

WAWANCARA: Eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas - Foto Dok Istimewa

RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.

Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Yaqut ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (11/3/2026).

Deputi Bidang Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Yaqut dalam waktu dekat untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

“Dalam waktu dekat kami sudah memanggil yang bersangkutan. Dipanggil dulu, ya tentu, karena memang saat ini juga statusnya adalah tersangka,” ujar Asep di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).

Asep memastikan pemanggilan tersebut akan dilakukan pada pekan ini. Ia menyebut pemeriksaan terhadap Yaqut kemungkinan dilaksanakan dalam satu hingga dua hari ke depan.

“Minggu ini,” jelasnya.

Saat ditanya apakah pemanggilan Yaqut akan dilakukan bersamaan dengan tersangka lain, yakni Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, Asep belum memberikan kepastian.

Selain itu, KPK juga masih mempertimbangkan kemungkinan penahanan terhadap para tersangka setelah proses pemeriksaan dilakukan.

“Kalau itu kita lihat ya. Tidak serta-merta juga seperti itu, tapi kita harus mempertimbangkan banyak hal,” kata Asep.

Praperadilan Ditolak

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Yaqut terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.

Hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwiputro menyatakan permohonan praperadilan tersebut tidak dapat diterima.

“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” ujar Sulistyo saat membacakan putusan.

Dengan putusan tersebut, status tersangka Yaqut dalam perkara dugaan korupsi kuota haji dinyatakan sah sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Duduk Perkara

Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 mulai disidik KPK pada 9 Agustus 2025. Dalam penyelidikan awal, KPK menduga adanya aliran dana dari praktik jual beli kuota haji tambahan antara Kementerian Agama dan sejumlah biro perjalanan haji.

Berdasarkan perhitungan awal bersama Badan Pemeriksa Keuangan, kerugian negara dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Selain Yaqut dan Gus Alex, KPK juga menetapkan satu tersangka lain yakni Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Pada tahap penyidikan selanjutnya, KPK juga mengungkap dugaan keterlibatan 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji dalam kasus tersebut.

Sementara itu, sebelumnya Panitia Khusus Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024, khususnya terkait pembagian 20.000 kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen dan 92 persen untuk haji reguler.

Sumber: Merdeka.com

Lebih baru Lebih lama