Trending

KPK Bakal Panggil Suami dan Anak Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terkait Dugaan Aliran Dana Korupsi

SOSOK: Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, saat digiring anggota KPK - Foto Dok Istimewa

RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil sejumlah pihak yang diduga turut menerima aliran dana dari kasus korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. Di antara pihak yang akan dimintai keterangan adalah suami serta anak dari Fadia.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan jadwal pemanggilan terhadap pihak-pihak tersebut akan disampaikan setelah ditetapkan oleh penyidik.

"Ya nanti kami akan sampaikan jika memang sudah ada pemanggilan. Kalau sudah ada jadwalnya, kami akan informasikan," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/3/2026).

Dalam keterangan KPK pada konferensi pers Rabu (4/3), sejumlah orang diduga turut menikmati aliran dana melalui perusahaan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).

Mereka di antaranya suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu yang juga anggota DPR RI, diduga menerima aliran dana sebesar Rp1,1 miliar. Kemudian putranya, Muhammad Sabiq Ashraff yang merupakan anggota DPRD Pekalongan, diduga menerima Rp4,6 miliar.

Selain itu, orang kepercayaan Fadia bernama Rul Bayatun diduga menerima Rp2,3 miliar, sementara putrinya, Mehnaz Nazeera Ashraff diduga menerima Rp2,5 miliar.

Budi menambahkan, penyidik juga akan mendalami peran PT RNB dalam sejumlah proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan.

"KPK juga akan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan guna memperjelas konstruksi perkara sekaligus memperkuat bukti-bukti yang telah dikumpulkan penyidik," tambah Budi.

Menurutnya, perusahaan tersebut diduga terlibat dalam berbagai proyek pengadaan barang dan jasa di sejumlah perangkat daerah.

"Selain outsourcing, juga ada pengadaan makanan untuk RSUD, yaitu makanan bagi para pasien di rumah sakit tersebut," ungkap Budi.

Dalam perkara ini, KPK baru menetapkan satu tersangka yakni Fadia Arafiq selaku Bupati Pekalongan. Ia diduga melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.

Saat ini Fadia Arafiq telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Sumber: Merdeka.com

Lebih baru Lebih lama