Trending

Ini 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

ILUSTRASI: Pengobatan yang ditanggung oleh BPJS - Foto Dok Istimewa

RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dijalankan oleh BPJS Kesehatan bertujuan memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat di Indonesia. Melalui skema tersebut, masyarakat dapat memperoleh layanan kesehatan dengan biaya yang lebih terjangkau.

Meski demikian, tidak semua jenis penyakit maupun layanan medis masuk dalam cakupan pembiayaan BPJS Kesehatan. Peserta perlu memahami bahwa terdapat sejumlah kondisi medis dan layanan tertentu yang memang tidak termasuk dalam manfaat program jaminan kesehatan tersebut.

Ketentuan mengenai layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam regulasi tersebut disebutkan terdapat 21 kategori penyakit maupun layanan kesehatan yang tidak masuk dalam penjaminan BPJS Kesehatan.

Berikut daftar layanan dan kondisi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:

  1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
  2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
  3. Perawatan perataan gigi seperti pemasangan behel.
  4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
  5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
  6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
  7. Pengobatan mandul atau infertilitas.
  8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak dapat dicegah, seperti tawuran.
  9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
  10. Pengobatan atau tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
  11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
  12. Alat kontrasepsi.
  13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti rujukan atas permintaan sendiri.
  15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
  16. Pelayanan kesehatan akibat kecelakaan kerja yang telah dijamin program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
  17. Pelayanan kesehatan yang dijamin program jaminan kecelakaan lalu lintas wajib.
  18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Kementerian Pertahanan Republik Indonesia.
  19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
  20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program jaminan lainnya.
  21. Pelayanan lain yang tidak berkaitan dengan manfaat jaminan kesehatan.

Ketentuan ini penting diketahui masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman saat mengakses layanan kesehatan menggunakan BPJS Kesehatan. Peserta juga diimbau memahami prosedur serta manfaat yang dijamin agar pelayanan kesehatan yang diterima sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sumber: CNBC Indonesia 

Lebih baru Lebih lama