![]() |
| TRANSPARAN: ATR/BPN tekankan transparansi pengadaan, 820 KPA ikuti Webinar Nasional -Foto dok Rilis ATR/BPN |
RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar webinar nasional bertajuk “Sosialisasi dalam Rangka Profesionalitas, Efisiensi, Transparansi, dan Akuntabilitas Pengadaan Barang/Jasa” pada Kamis (05/03/2026). Kegiatan ini diikuti oleh 820 Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) satuan kerja (satker) dari seluruh Indonesia.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, yang hadir sebagai pembicara kunci menekankan pentingnya prinsip transparansi dan tanggung jawab dalam pengelolaan pengadaan barang/jasa pemerintah.
“Berkaitan dengan pengadaan barang/jasa, kata kuncinya kita harus memegang prinsip transparansi ketika diamanahkan untuk mengelola setiap rupiah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kita perlu bertanggung jawab dengan benar. Kita harus menghindar dari konflik-konflik kepentingan,” ujar Sekjen ATR/BPN.
Menurutnya, transparansi harus menjadi pemahaman dasar bagi seluruh pegawai, khususnya mereka yang menjalankan peran sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ia juga mendorong peningkatan profesionalitas dan akuntabilitas melalui penguatan kompetensi, salah satunya dengan mengikuti program sertifikasi.
Program sertifikasi tersebut akan dilaksanakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) ATR/BPN bekerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
“Sudah sepatutnya, swakelola juga perlu memahami ilmu transparansi dengan baik agar lebih akuntabel sehingga efisien dalam pelaksanaan kerja. Pengadaan barang/jasa perlu integrasi yang lebih baik antara penyedia dengan swakelola. Oleh karena itu, sertifikasi ini penting diambil, untuk semakin mantap dalam menerapkan ilmu ini,” tutur Sekjen ATR/BPN.
Senada dengan itu, Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan ATR/BPN, Awaludin, menilai sosialisasi ini menjadi momentum penting bagi para PPK untuk meningkatkan kapasitas dan memenuhi ketentuan regulasi.
“Sebagai bagian dari pemegang amanah tersebut, webinar yang diselenggarakan dengan BPSDM pada hari ini berguna untuk memperkuat pemahaman serta kesiapan KPA, dalam rangka memenuhi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, yang mewajibkan memiliki sertifikasi kompetensi sesuai tipologinya masing-masing,” ungkap Awaludin.
Ia menjelaskan, sertifikasi kompetensi dibagi dalam beberapa klasifikasi, yakni sertifikasi A untuk pekerjaan sangat kompleks, sertifikasi B untuk pekerjaan dengan persyaratan khusus, serta sertifikasi C sebagai syarat minimal bagi PPK dalam menangani pengadaan barang/jasa sederhana, rutin, atau berulang.
Di akhir kegiatan, panitia menggelar sesi kuis guna mengukur pemahaman peserta terhadap materi yang telah disampaikan selama sosialisasi berlangsung.
Sumber: Rilis ATR/BPN

