![]() |
| SOSOK: Wakil Gubernur Kalsel, Hasnuryadi Sulaiman - Foto Dok Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL – Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, Hasnuryadi Sulaiman, menyampaikan penjelasan pemerintah daerah terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna H. Mansyah Addrian, Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (18/2/2026).
Tiga Raperda tersebut meliputi perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP), serta perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2018 terkait pengelolaan sumber daya air.
Dalam pemaparannya, Hasnuryadi menjelaskan bahwa perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 dilakukan setelah dua tahun implementasi. Evaluasi mencakup penyesuaian tarif dan objek pajak, peningkatan efektivitas penerimaan daerah, aspek keadilan bagi masyarakat dan pelaku usaha, hingga penyempurnaan tata kelola dan kepastian hukum.
“Perubahan ini dilakukan untuk memperkuat kemandirian fiskal melalui intensifikasi dan ekstensifikasi penerimaan daerah, optimalisasi retribusi, akomodasi objek distribusi baru atas pelayanan dan pemanfaatan barang milik daerah, serta penyesuaian kelembagaan perangkat daerah,” ujarnya.
Ia berharap regulasi tersebut dapat memperkuat pengelolaan pendapatan daerah yang transparan dan akuntabel sebagai instrumen pembiayaan pemerintahan.
Terkait Raperda TJSLP, Wagub menyebut penyusunannya sejalan dengan percepatan pembangunan kesejahteraan masyarakat serta amanat Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB/SDGs). Aturan ini juga menyesuaikan kewenangan daerah serta mendorong keterlibatan pelaku usaha dalam pembangunan.
“Fokus utamanya adalah mendorong efektivitas dan percepatan kesejahteraan sosial, khususnya penanggulangan kemiskinan, peningkatan mutu pendidikan, pembangunan infrastruktur, serta penanganan penyandang masalah kesejahteraan sosial. Pemerintah daerah berperan sebagai mediator dan fasilitator agar perusahaan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan Kalimantan Selatan,” tegasnya.
Sementara itu, perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang sumber daya air dilakukan menyusul terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Penyesuaian tersebut berkaitan dengan kewenangan pemerintah provinsi dalam pengelolaan air tanah.
Menurut Hasnuryadi, revisi tersebut penting untuk memberikan landasan hukum yang kuat dalam perlindungan hak rakyat atas air, kepastian hukum pengelolaan sumber daya air, pelibatan masyarakat termasuk masyarakat adat, serta pengendalian daya rusak air demi pembangunan berkelanjutan.
Mengakhiri penyampaiannya, ia menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas sinergi dalam pembahasan regulasi tersebut.
“Mari kita berdoa semoga seluruh proses pembahasan dapat berjalan lancar dan memberikan hasil terbaik bagi masyarakat Kalimantan Selatan,” tutupnya.
Sumber: MC Kalsel

