Trending

Jelang Ramadan 1447 H, Pemkot Banjarbaru Atur Jam Usaha dan Tutup Tempat Hiburan

SOSOK: Wali Kota Banjarbaru, Hj. Erna Lisa Halaby - Foto Dok Istimewa

RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL – Pemerintah Kota Banjarbaru menerbitkan Surat Edaran Nomor 556/162/PAR/DISPORABUDPAR tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat pada Bulan Suci Ramadan dan Idulfitri 1447 H. Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan suasana ibadah berlangsung aman, tertib, dan kondusif.

Wali Kota Banjarbaru, Erna Lisa Halaby, menegaskan regulasi tersebut bukan sekadar pembatasan aktivitas, melainkan upaya penataan ruang publik agar nilai-nilai Ramadan tetap terjaga.

“Khusus bulan Ramadan, pemegang izin usaha hiburan umum, rekreasi dan olahraga berkewajiban menutup kegiatan usaha hiburan dan mulai beroperasi pada tanggal 2 Syawal,” tegasnya.

Surat edaran ini berlandaskan Perda Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2025, Perda Nomor 14 Tahun 2015, serta Perwali Banjarbaru Nomor 80 Tahun 2016 yang mengatur ketertiban umum dan kegiatan usaha selama Ramadan.

Dalam ketentuan tersebut, restoran, rumah makan, kafe, warung rombong, dan sejenisnya dilarang melayani makan dan minum di tempat sebelum waktu yang ditetapkan. Usaha kuliner yang menyediakan layanan berbuka puasa diperbolehkan buka mulai pukul 17.00 WITA, sementara pedagang di kawasan pasar wadai dapat berjualan sejak pukul 15.00 WITA.

Pemerintah juga melarang penggunaan petasan atau sejenisnya yang berpotensi menimbulkan kebisingan dan gangguan keamanan.

Sektor hiburan umum menjadi perhatian khusus. Seluruh usaha karaoke dewasa maupun keluarga, pub/cafe, biliar, hingga panti pijat diwajibkan menghentikan operasional selama Ramadan dan baru dapat kembali beraktivitas pada 2 Syawal.

Di sisi lain, pemerintah tetap memberikan ruang bagi kegiatan tradisi dan budaya Ramadan. Kegiatan bagarakan sahur diperbolehkan pukul 03.00–04.00 WITA dengan syarat tidak mengganggu ketenangan warga. Festival Ramadan seperti tadarus puisi, festival bedug, dan tanglong dapat digelar setelah salat tarawih atau pukul 21.00 WITA.

Pemkot Banjarbaru menyatakan pengawasan akan dilakukan secara intensif oleh aparat terkait. Masyarakat juga diminta berperan aktif melaporkan pelanggaran melalui call center Satpol PP Banjarbaru maupun kanal resmi media sosial.

Dengan adanya regulasi ini, pemerintah berharap Ramadan 1447 H dapat dijalani secara khusyuk dan harmonis, sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam menjaga ketertiban dan kehidupan sosial yang religius di Kota Banjarbaru.

Penulis: H. Faidur

Lebih baru Lebih lama