![]() |
| PENERTIBAN: Satpol PP Banjarbaru membongkar warung remang-remang di kawasan Jalan Trikora - Foto Dok Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL – Satpol PP Kota Banjarbaru menindak tegas 26 bangunan yang diduga digunakan sebagai warung remang-remang di kawasan Jalan Trikora, Kecamatan Liang Anggang, Kamis (12/2/2026). Penertiban dilakukan meski hujan mengguyur, dengan bantuan alat berat untuk mempercepat proses pembongkaran.
Kepala Satpol PP Banjarbaru, Dedy Sutoyo, menjelaskan bahwa dari total 26 bangunan, 19 masih aktif beroperasi, sedangkan tujuh lainnya dibongkar mandiri oleh pemilik sebelum petugas turun tangan.
“Ada 19 yang masih aktif. Sebagian lainnya mengalihfungsikan tempatnya dan sudah kami beri surat peringatan agar tidak ada aktivitas lain selain berjualan,” ujar Dedy di lokasi.
Petugas sebelumnya telah melayangkan surat teguran dan pemberitahuan pengosongan bangunan. Dalam proses pembongkaran, Satpol PP memastikan barang di dalam bangunan tidak rusak. Dedy menargetkan seluruh proses penertiban selesai dalam satu hari.
Ia menambahkan, dua tahun lalu penertiban serupa juga dilakukan dengan jumlah bangunan mencapai sekitar 90 unit.
“Setelah ditertibkan dulu, praktiknya kembali muncul. Karena itu kami tegaskan lagi, Pemerintah Kota Banjarbaru tidak mengizinkan adanya aktivitas warung jablay yang disertai karaoke, peredaran minuman keras, dan sejenisnya,” tegasnya.
Tindakan tegas Satpol PP ini menjadi upaya Pemerintah Kota Banjarbaru menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan di kawasan Jalan Trikora.
Penulis: H. Faidur

