![]() |
| ROADMAP: Pemerintah targetkan 29 provinsi tetapkan LSD hingga Semester I 2026 -Foto dok Rilis ATR/BPN |
RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Regulasi ini menggantikan Perpres Nomor 59 Tahun 2019 dan memperkuat langkah pengamanan lahan sawah strategis nasional.
Kebijakan tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Tingkat Menteri yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Selasa (10/2/2026), di Jakarta. Dalam konferensi pers usai rapat, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memaparkan peta jalan penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di seluruh Indonesia.
“Mengingat yang sudah diputuskan hari ini, LSD dalam arti tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan apa pun, yang masuk dalam peta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), ada di delapan provinsi, yaitu di Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DIY, Sumatera Barat, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat,” ujar Menteri Nusron.
Delapan provinsi tersebut menjadi tahap awal penetapan LSD. Pemerintah mencatat total luasnya mencapai 3.836.944,35 hektare. Angka itu merupakan bagian dari total Lahan Baku Sawah (LBS) nasional seluas sekitar 7.348.000 hektare. Sekitar 60 persen sawah nasional berada di delapan provinsi tersebut.
Selain delapan provinsi yang telah ditetapkan, pemerintah menargetkan 12 provinsi menyusul pada akhir kuartal I 2026, yakni Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan. Selanjutnya, 17 provinsi lain dijadwalkan menyusul pada akhir kuartal II 2026.
“Tim Pelaksana Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan harus menyajikan data di 12 provinsi yang akan ditetapkan menjadi LSD dan akan ditetapkan menjadi LP2B, jumlahnya harus 87% dari total Lahan Baku Sawah (LBS). Diharapkan tim harus sudah menyajikan di pertengahan Maret 2026. Begitu juga penetapan 17 provinsi di akhir Q2 sehingga pada pertengahan tahun ini semua sudah clean and clear, rampung,” tutur Menteri Nusron.
Ia menegaskan, urgensi penetapan LSD terletak pada perubahan kewenangan alih fungsi lahan yang sebelumnya berada di pemerintah daerah menjadi di pemerintah pusat. Kebijakan ini dinilai efektif menekan laju konversi lahan sawah.
“Kita sudah menetapkan di delapan provinsi yang jumlahnya itu 3.836.944,35 hektare. Dari total LBS kita, itu sekitar 7.348.000 hektare. Ini di delapan provinsi. Jadi kalau kita mengacu, 60% total sawah itu hanya di delapan provinsi ini. Nah di delapan provinsi ini, dari tahun 2021, alih fungsinya itu dikendalikan oleh pemerintah pusat sehingga relatif bisa kita kontrol,” jelas Menteri Nusron.
Pimpinan Rakortas sekaligus Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menyatakan revisi Perpres dilakukan sebagai respons atas meningkatnya alih fungsi lahan sawah yang mengurangi luas lahan pangan strategis dan berpotensi mengancam ketahanan pangan nasional.
Ia menjelaskan, Perpres Nomor 4 Tahun 2026 bertujuan mempercepat penetapan LSD, mengembalikan fungsi lahan sawah yang terlanjur beralih, memberdayakan petani agar tetap mempertahankan sawahnya, serta menyediakan data dan informasi lahan sawah yang akurat dan terintegrasi sebagai dasar penetapan LP2B.
“Dalam Perpres ini juga diatur alur penetapan LSD, mulai dari verifikasi lahan sawah, sinkronisasi hasil verifikasi, usulan LSD oleh Ketua Tim Terpadu dalam hal ini Menko Pangan, lalu penetapan peta LSD oleh Menteri ATR/Kepala BPN, serta pemutakhiran peta LSD,” ungkap Zulkifli Hasan.
Rakortas tersebut turut dihadiri Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, perwakilan Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, serta Kementerian Dalam Negeri. Menteri Nusron hadir didampingi Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengendalian, Penertiban Tanah dan Ruang, Virgo Eresta Jaya.
Sumber: Rilis ATR/BPN

