Trending

Nusron Wahid Dorong Yayasan Keagamaan Miliki SHM atas Aset Pesantren

 

PENATAAN ASET: Cegah konflik tanah, ATR/BPN imbau pesantren sertipikatkan aset atas nama yayasan -Foto dok Rilis ATR/BPN
 

RILISKALIMANTAN.COM, BANTEN - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengimbau organisasi keagamaan memanfaatkan skema penetapan yayasan sebagai subjek hukum pemegang sertipikat hak milik (SHM). Langkah tersebut ditujukan untuk menertibkan aset pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan agar memiliki kepastian hukum.

Imbauan itu disampaikan Nusron dalam pertemuan bersama organisasi keagamaan di Sekretariat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten, Jumat (20/02/2025).

“Yayasan Islam yang bergerak di bidang pendidikan dan sosial dengan adanya peraturan yang berlaku diperbolehkan mempunyai hak milik. Jadi sekarang boleh punya SHM. Tidak perlu lagi pakai Hak Guna Bangunan (HGB) atau dititipkan asetnya atas nama pengurus, tapi langsung atas nama yayasan sebagai lembaga,” ujar Menteri Nusron.


Menurutnya, selama ini masih banyak yayasan yang menitipkan kepemilikan tanah atas nama individu untuk keperluan sertipikasi. Praktik tersebut dinilai berpotensi memicu konflik kepemilikan di kemudian hari.

Melalui ketentuan yang berlaku, tanah pesantren dan sekolah keagamaan kini dapat dicatat langsung atas nama yayasan. Skema ini diharapkan membuat pengelolaan aset lebih tertib, transparan, dan berkelanjutan sesuai hukum pertanahan. Keberlangsungan lembaga pendidikan pun dinilai lebih terjamin.

Sebagai implementasi kebijakan, Kementerian ATR/BPN menyiapkan mekanisme penetapan yayasan keagamaan sebagai subjek hukum pemegang hak milik. Penetapan dilakukan melalui permohonan kepada Menteri ATR/Kepala BPN, dengan melampirkan rekomendasi dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama. Dengan prosedur tersebut, pencatatan hak atas tanah dapat dilakukan secara sah dan terintegrasi.

“Karena itu, kami kasih jalan keluar seperti ini, ada jalan keluar, tetapi saya melihat yang memanfaatkan masih belum banyak,” tutur Nusron Wahid.

Ia berharap organisasi keagamaan segera memanfaatkan mekanisme tersebut untuk menata aset pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan. Dengan demikian, aset dapat tertib secara administrasi, memiliki kepastian hukum, serta terjaga keberlanjutannya bagi kepentingan pendidikan dan sosial umat.

Pertemuan tersebut turut dihadiri Gubernur Banten Andra Soni, Ketua MUI Banten Bazari Syam, serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Amrullah. Menteri Nusron hadir didampingi Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Shamy Ardian serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Harison Mocodompis beserta jajaran.

Sumber: Rilis ATR/BPN

Lebih baru Lebih lama