![]() |
| RAMAI: Wali Kota Lisa melakukan interaksi dengan sejumlah pelajar SMPN 1 Banjarbaru - Foto Dok MC Banjarbaru |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL – Langkah tegas Wali Kota Banjarbaru, Hj. Erna Lisa Halaby, dalam melarang pungutan liar (pungli) dan gratifikasi pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027 menuai dukungan luas dari warganet.
Sejumlah komentar memenuhi media sosial usai terbitnya Surat Edaran Nomor 400.3.5/015/-P.SMP/DISDIK tertanggal 29 Januari 2026 yang menegaskan larangan keras segala bentuk suap maupun pungutan dalam proses penerimaan siswa.
“Ini luar biasa, terlebih lagi menolak total jual beli jabatan. Integritas, handal, mandiri, dan penuh pengabdian dengan birokrasi yang akuntabel,” tulis akun @harttohard.
Dukungan senada juga datang dari warganet lain @arjunasakti652 yang meminta penindakan tanpa pandang bulu. “Tindak tegas Bu… dari SD, SMP dan SMU,” komentarnya.
Tak sedikit pula yang berharap pengawasan dilakukan langsung di lapangan. “Jangan hanya surat peringatan dan pengingat, turun terjun langsung ke sekolah-sekolah, sidak, tangkap langsung ibu,” tulis @putria_maya14.
Meski mayoritas mendukung, beberapa komentar mengingatkan agar kebijakan tidak berhenti sebatas surat edaran. “Bukannya itu sudah diatur di undang-undang? Tinggal penindakan tegas. Sanksi penjara karena dianggap KKN, pecat, bukannya begitu?” tulis akun @kak_anggie.
Ada pula warganet berinisial @rahmah26_ yang membagikan pengalaman pribadi terkait dugaan pungutan di sekolah. “Enam bulan pindahan masuk, harus bayar SPP dihitung dari awal masuk sekolah. Yang seharusnya cuma dihitung enam bulan itu masuk pungli,” ungkapnya.
Dalam surat edaran tersebut, Wali Kota Lisa menekankan tiga poin utama. Pertama, proses seleksi penerimaan murid baru wajib berlangsung objektif, transparan, akuntabel, dan tanpa diskriminasi. Sekolah dilarang menarik pungutan dalam bentuk apa pun selama pelaksanaan SPMB.
Kedua, SPMB ditegaskan sepenuhnya gratis. Pihak sekolah maupun oknum tidak diperkenankan menerima suap atau gratifikasi demi meloloskan calon peserta didik tertentu.
Ketiga, pejabat atau pegawai yang terbukti melanggar akan dijatuhi sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia serta pedoman nasional penerimaan murid baru dari Dirjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen.
“Kami akan menindak tegas siapa pun yang berani menyalahgunakan kewenangan. Jangan gunakan jabatan untuk kepentingan pribadi,” tegas Lisa.
Respons publik yang mengalir deras di media sosial menunjukkan tingginya perhatian masyarakat terhadap praktik pungli dalam dunia pendidikan. Warga berharap kebijakan ini benar-benar diterapkan secara konsisten, sehingga proses penerimaan siswa di Banjarbaru berjalan bersih, adil, dan berintegritas.
Penulis: H. Faidur

