![]() |
| PERNYATAAN: Menteri Lingkungan Hidup RI Hanif Faisol Nurofiq mendukung fatwa yang dikeluarkan MUI - Foto Dok Antara.com |
RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan dukungan penuh terhadap fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menetapkan bahwa membuang sampah ke sungai, danau, serta laut hukumnya haram atau terlarang secara agama.
Dalam pernyataan yang dikonfirmasi dari Jakarta, Minggu (15/2/2026), Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif menilai fatwa tersebut sebagai langkah strategis dalam mendorong perubahan perilaku masyarakat terhadap persoalan sampah.
"Pendekatan teknis dan regulasi harus diperkuat dengan kesadaran moral. Dukungan para ulama menjadi energi besar untuk mendorong perubahan perilaku masyarakat agar lebih disiplin dalam mengelola sampah," kata Menteri Hanif, dikutip pada, Kamis (19/2/2026).
Pernyataan itu disampaikan Hanif saat menghadiri Aksi Bersih dan Penanaman Pohon di aliran Sungai Cikeas, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam kesempatan tersebut, ia menegaskan bahwa persoalan sampah di Indonesia telah mencapai titik krisis dan berdampak serius terhadap kualitas lingkungan hidup, kesehatan publik, hingga perubahan iklim.
"Kita tidak bisa lagi menunda. Sampah yang tidak terkendali dari daratan akan berakhir di sungai dan laut. Rantai ini harus kita putus dari hulunya. Target kita adalah mengubah kondisi darurat menjadi sistem pengelolaan yang menjadikan sampah sebagai sumber daya," kata Hanif.
Pada kegiatan yang sama, MUI kembali menegaskan bahwa fatwa haram membuang sampah ke sungai, danau, dan laut merupakan respons atas kondisi lingkungan yang semakin memburuk akibat perilaku pembuangan limbah secara sembarangan.
Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Ekonomi MUI, Hazuarli Halim, menyampaikan bahwa fatwa tersebut lahir dari keprihatinan mendalam terhadap kerusakan lingkungan yang semakin nyata dirasakan masyarakat serta dampaknya terhadap kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya.
"Fatwa ini merupakan bentuk tanggung jawab keagamaan dalam merespons kerusakan lingkungan yang terjadi. Membuang sampah ke sungai, danau, dan laut bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga bertentangan dengan prinsip menjaga kemaslahatan," tegas Hazuarli.
Melalui kolaborasi antara pemerintah, tokoh agama, dunia usaha, komunitas, dan masyarakat luas, Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH berharap pengendalian sampah dari hulu dapat menjadi prioritas utama. Penanganan sampah, menurut KLH/BPLH, perlu dilakukan secara komprehensif, dimulai dari pengurangan di sumber, penguatan edukasi dan literasi masyarakat, hingga penegakan hukum yang tegas dan berkelanjutan guna menekan pencemaran di sungai dan laut Indonesia.
Sumber: Liputan6.com

