Trending

Menkeu Soal Penyegelan Gerai Perhiasan Mewah: Impor Ilegal Pasti Ditutup dan Disegel

PENYEGELAN: Petugas Bea Cukai melakukan penyegelan toko perhiasan impor ilegal - Foto Dok Istimewa

RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara terkait langkah penyegelan tiga gerai perhiasan mewah Tiffany & Co. oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Jakarta.

Purbaya menjelaskan, tindakan penyegelan dilakukan apabila ditemukan dugaan barang impor yang diperjualbelikan tidak memenuhi ketentuan kepabeanan, termasuk kewajiban pembayaran pungutan kepada negara.

"Pokoknya impor yang ilegal pasti akan ditutup dan disegel. Jadi semuanya harus main ke legal lagi," kata Purbaya saat ditemui di kawasan Kebayoran Baru, Kamis (12/2/2026).

Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas profesional Bea Cukai untuk mengamankan penerimaan negara sekaligus mengawasi arus barang yang masuk ke wilayah pabean. Menurutnya, pengawasan itu penting demi menjaga iklim usaha yang sehat dan persaingan yang adil di dalam negeri.

"Nanti kalau orang bea cukai enggak ngapa-ngapain ditangkap, sekarang dia menjalankan tugasnya supaya pasar kita bersih dari barang-barang ilegal, supaya permainannya di sini fair di dalam negeri," tegasnya.

Sebelumnya, DJBC Kanwil Jakarta menyegel tiga gerai Tiffany & Co yang berlokasi di Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place Jakarta. Penyegelan dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran administrasi terkait impor barang bernilai tinggi.

Kepala Seksi Penindakan Bea Cukai Kanwil Jakarta, Siswo Kristyanto, menjelaskan pihaknya tengah melakukan operasi pengawasan terhadap barang-barang high value goods yang diduga tidak seluruhnya dilaporkan dalam pemberitahuan impor.

“Kami melakukan operasi terkait barang-barang 'high value good', yaitu barang-barang bernilai tinggi yang kami duga terdapat barang-barang yang tidak diberitahukan kepada pemberitahuan impor barang,” kata Siswo.

Menurutnya, pemilik atau manajemen perusahaan masih diberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi atas temuan tersebut. Penindakan ini juga disebut sebagai tindak lanjut arahan Menteri Keuangan untuk menggali potensi penerimaan negara di sektor kepabeanan dan cukai.

“Jadi atas perusahaan yang saat ini sedang kami lakukan penindakan dalam rangka administratif, kami mencoba memperoleh data barang-barang yang ada di 'store' atau 'outlet' mereka untuk kami sandingkan dengan barang-barang yang memang sudah dilaporkan,” ujarnya.

Sumber: Liputan6.com

Lebih baru Lebih lama