![]() |
| PENGGANTIAN SERTIPIKAT: Transparan dan akuntabel, Kantor Pertanahan HSU gelar prosesi sumpah sertipikat hilang -Foto dok Rilis ATR/BPN HSU |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL - Sebagai bentuk komitmen dalam melindungi hak atas tanah masyarakat, Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Utara melaksanakan prosesi pengambilan sumpah sertipikat hilang sebagai bagian dari tahapan pelayanan pertanahan yang sah, tertib, dan akuntabel.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa (20/01/2026), dan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Utara, Rismiati Marisa, S.H., M.Kn. Prosesi pengambilan sumpah menjadi tahapan penting untuk memastikan kebenaran keterangan dari pemohon sekaligus memberikan kepastian hukum dalam proses penggantian sertipikat tanah yang hilang.
Pengambilan sumpah ini turut dihadiri oleh perwakilan Kementerian Agama sebagai rohaniawan, serta para saksi. Kehadiran unsur terkait tersebut bertujuan memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui layanan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Utara terus berupaya memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, aman, dan terpercaya. Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari penguatan tata kelola birokrasi yang bersih dalam rangka Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Sumber: Rilis ATR/BPN HSU

