![]() |
| MUSYAWARAH: Mediasi Kantor Pertanahan HSU capai kesepakatan damai sengketa lahan -Foto dok Rilis ATR/BPN HSU |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL - Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Utara memfasilitasi mediasi sengketa okupasi tanah antara pemohon perorangan, Ibu Lilyana Widya P.W., DRA., EC., MM, dengan sejumlah warga Desa Sungai Pandan Hulu serta Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Mediasi dilaksanakan pada Kamis (22/01/2026), di Balai Pelatihan Desa Sungai Pandan Hulu, Kecamatan Sungai Pandan. Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa beserta staf, Koordinator Subbagian Seksi Survei dan Pengukuran, serta Koordinator Subbagian Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara diwakili oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara. Sementara itu, warga termohon didampingi Kepala Desa Sungai Pandan Hulu dan ketua RT setempat. Seluruh pihak terlibat aktif dalam dialog dan menyampaikan pandangan secara terbuka.
Proses mediasi berlangsung tertib dan kooperatif. Melalui musyawarah, para pihak mencapai kesepakatan damai yang dituangkan dalam berita acara pelaksanaan serta akta perdamaian yang ditandatangani bersama. Kesepakatan tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum, menjaga hubungan sosial kemasyarakatan, dan mendukung tertib administrasi pertanahan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Utara menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan layanan penyelesaian sengketa yang terbuka dan berkeadilan. Langkah ini menjadi bagian dari penguatan Zona Integritas sekaligus upaya menuju predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Sumber: Rilis ATR/BPN HSU

