![]() |
| BICARA: Sekretaris Komisi IV Bambang Yanto Purnomo saat memimpin RDP tentang seleksi peserta calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Kalimantan Selatan periode 2026–2031 - Foto Dok Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (DPRD Kalsel) melalui Komisi IV menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama LBH Borneo Nusantara yang mewakili delapan peserta calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Kalimantan Selatan periode 2026–2031. Rapat berlangsung di Ruang Komisi IV Gedung DPRD Kalsel, Jalan Lambung Mangkurat No.18 Banjarmasin, Rabu (18/2/2026) lalu.
RDP dipimpin Sekretaris Komisi IV Bambang Yanto Purnomo dan dihadiri sejumlah anggota dewan serta Tim Seleksi. Hadir pula Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) H. Fachrurazi mewakili unsur Pemerintah Provinsi Kalsel dan satu tokoh masyarakat atau ulama. Sementara perwakilan dari Kementerian Agama Provinsi Kalsel berhalangan hadir.
Dalam forum tersebut, delapan peserta melalui kuasa hukumnya menyampaikan keberatan secara tertulis terhadap proses seleksi calon pimpinan BAZNAS Kalsel. Mereka meminta agar tahapan seleksi diulang karena dinilai mengabaikan Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2025 dan hanya mengacu pada Peraturan BAZNAS Nomor 1 Tahun 2019 yang kedudukannya berada di bawah PMA.
Setelah mendengarkan penjelasan serta menelaah dokumen dari kedua belah pihak, Komisi IV menemukan bahwa dalam Surat Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 100.3.3.1/0741/KUM/2025 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Periode 2026–2031 tertanggal 14 Agustus 2025, pada poin 15 secara tegas mencantumkan PMA Nomor 10 Tahun 2025 sebagai dasar hukum seleksi.
Temuan tersebut dinilai penting dan menjadi bahan pertimbangan bagi Tim Seleksi untuk meninjau kembali seluruh tahapan pemilihan pimpinan BAZNAS Provinsi Kalsel.
Anggota Komisi IV, Nor Fajri, menyarankan agar LBH Borneo Nusantara segera melayangkan surat resmi kepada Tim Seleksi untuk meminta proses seleksi diulang sesuai ketentuan PMA.
“Harapan Komisi 4 sesuai rekomendasi kami adalah kami persilakan LBH Borneo Nusantara yang mewakili calon peserta yang lainnya untuk menyurati (Tim Seleksi) untuk melakukan proses ulang sesuai dengan aturan PMA nomor 10 tahun 2025 tersebut”, tutur politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
“Nah, mudah-mudahan dengan diulangnya prosesnya bisa akan menghasilkan pemimpin baznaz yang benar-benar sesuai harapan warga Kalimantan Selatan”, sambungnya.
Mewakili LBH Borneo Nusantara, Muhamad Pazri menyampaikan apresiasi atas digelarnya RDP tersebut dan memastikan pihaknya akan segera menindaklanjuti saran Komisi IV.
“Kami akan segera juga tadi membuat surat berkaitan dengan hasil rapat adalah untuk melakukan surat berkaitan dengan untuk dilakukan ulang untuk seleksi tersebut. Karena jelas di ketentuan SK yang timsel itu kan di poin 15-nya harus mengacu ke PMA nomor 10 tahun 2025”, ujar Pazri.
“Jadi harapan kami ke depan adalah itu bisa ditindaklanjuti agar juga bisa benar-benar sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang dalam hal melaksanakan seleksi ini dan mudah-mudahan ke depan menghasilkan pimpinan BASNAZ yang benar-benar sesuai aturan dan amanah bagi kita masyarakat Kalimantan Selatan”, harapnya.
Sumber: DPRD Kalsel

