Trending

Komisi I DPRD Kalsel Perkuat Koordinasi dengan Kemendagri Terkait Kepastian Batas Tabalong–Barito Timur

KOMPAK: Komisi I DPRD Kalsel saat melakukan konsultasi dan koordinasi ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia - Foto Dok Istimewa

RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL – Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan melakukan konsultasi dan koordinasi ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia guna memastikan kejelasan batas wilayah antara Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan, dan Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, Jumat (13/2/2026) lalu.

Langkah tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, memperlancar pembangunan, serta meminimalkan potensi konflik batas wilayah. Pertemuan membahas implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan dengan Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah.

Kegiatan dilaksanakan di Kantor Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Selatan, Jalan Biliton, Jakarta Pusat, lantai 5. Hadir dalam pertemuan tersebut perwakilan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan beserta perangkat daerah terkait.

Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel, Ilham Nor, S.T., menyampaikan bahwa dinamika yang berkembang di masyarakat Tabalong, khususnya di Desa Dambung Raya, Kecamatan Bintang Ara, yang berbatasan langsung dengan wilayah Kabupaten Barito Timur, perlu disikapi secara bijak dan terukur. Menurutnya, penguatan pelayanan publik di wilayah terdampak, khususnya di kawasan Dambung Raya, menjadi kunci utama dalam mempertegas kehadiran pemerintah serta memperkuat posisi wilayah tersebut sebagai bagian dari Provinsi Kalimantan Selatan.

Selain itu, Komisi I mengajak seluruh elemen masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. Ia juga menegaskan pentingnya dialog antardaerah dengan wilayah tetangga guna mencari solusi terbaik, dengan tetap berpedoman pada arahan dan ketentuan pemerintah pusat.

“Kami memohon kepada Kementerian Dalam Negeri sebagai pembina pemerintah daerah agar dapat mengayomi secara bijak, sehingga penyelesaian batas wilayah benar-benar menghasilkan kepastian hukum,” ujarnya.

Komisi I DPRD Kalsel berharap momentum ini menjadi pembelajaran bagi seluruh jajaran pemerintahan daerah dan perangkat desa agar lebih proaktif menjaga kejelasan batas wilayah, termasuk penyelesaian batas desa, demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang tertib dan kondusif. Apresiasi juga disampaikan kepada tenaga ahli gubernur serta seluruh dinas terkait yang turut hadir dalam rapat koordinasi tersebut.

Di sisi lain, Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Toponimi dan Batas Daerah Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Teguh Subarto, menegaskan bahwa berdasarkan Permendagri Nomor 40 Tahun 2018, Desa Dambung secara administratif masuk dalam wilayah Provinsi Kalimantan Selatan. Ia menekankan bahwa pemerintah pusat berpegang teguh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku demi menjaga kepastian hukum dan stabilitas pemerintahan.

Menurutnya, dinamika permintaan perubahan batas wilayah umumnya dipicu oleh persoalan pelayanan publik. Jika pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan baik dan merata, potensi gejolak dapat diminimalkan. Oleh karena itu, pemerintah daerah di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah didorong untuk terus mengedepankan kualitas pelayanan kepada masyarakat sebagai prioritas utama, sehingga stabilitas sosial dan keharmonisan antarwilayah tetap terjaga.

Sumber: DPRD Kalsel 

Lebih baru Lebih lama