![]() |
| SOSOK: Ketua DPRD Kalsel, H. Supian HK - Foto Dok Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL – Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menyatakan persetujuan dan apresiasi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dalam Rapat Paripurna, Rabu (25/2/2026).
Sebelumnya, Wakil Gubernur Kalsel, Hasnuryadi Sulaiman, telah menyampaikan penjelasan atas tiga Raperda tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD Kalsel pada 18 Februari 2026. Penjelasan itu menjadi dasar bagi fraksi-fraksi untuk menyampaikan pandangan umum dalam sidang kali ini.
Adapun tiga Raperda yang diusulkan meliputi perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP), serta perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Tanah.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kalsel, Supian HK, didampingi Wakil Ketua DPRD Kalsel, Kartoyo, di Ruang Rapat Paripurna H. Mansyah Addrian, Banjarmasin. Pihak eksekutif diwakili Sekretaris Daerah Kalsel, M. Syaifuddin, yang menyampaikan tanggapan dan jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi.
Dalam penyampaiannya, Syaifuddin mengapresiasi sikap konstruktif seluruh fraksi DPRD.
“Kami sangat mengapresiasi atas pandangan fraksi berupa saran, masukan, dan harapan yang disampaikan. Kami meyakini hal tersebut merupakan cerminan harapan dari seluruh masyarakat Kalsel,” ujarnya.
Ia menegaskan, penguatan struktur keuangan daerah melalui optimalisasi pajak dan retribusi menjadi langkah strategis dalam mendukung pembangunan daerah.
“Pajak daerah dan retribusi merupakan sumber utama bagi pendapatan daerah, dan kemandirian fiskal merupakan prasyarat utama untuk memperkuat struktur APBD Tahun Anggaran 2026 serta memperluas ruang fiskal pembangunan,” tegasnya.
Dengan dukungan seluruh fraksi, ketiga Raperda tersebut selanjutnya akan memasuki tahap pembahasan lanjutan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan.
Sumber: DPRD Kalsel

