![]() |
| ILUSTRASI: Hitungan nominal zakat yang wajib dikeluarkan - Foto Dok Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menetapkan nisab zakat penghasilan dan jasa tahun 2026 sebesar Rp7.640.144 per bulan atau Rp91.681.728 per tahun. Penetapan tersebut diputuskan melalui musyawarah dengan mempertimbangkan aspek syariah, regulasi, serta kondisi ekonomi masyarakat.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Republik Indonesia, Waryono Abdul Ghafur, mengatakan nilai nisab tahun ini naik 7 persen dibandingkan 2025. Kenaikan tersebut sejalan dengan tren peningkatan upah tahunan sebesar 6,17 persen.
"Angka tersebut menjadi standar batas minimal penghasilan bagi seorang muslim untuk dikenai kewajiban zakat sebesar 2,5%," kata Waryono dalam keterangan tertulis, Rabu (25/2/2026).
Penetapan nisab mengacu pada harga emas 14 karat yang disetarakan dengan 85 gram emas, berdasarkan rata-rata harga emas sepanjang 2025. Dari perhitungan tersebut diperoleh angka Rp91.681.728 per tahun atau Rp7.640.144 per bulan.
Rujukan kebijakan ini tetap mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019 serta Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan. Penggunaan standar emas dinilai sebagai pendekatan yang lebih objektif dalam menentukan batas kewajiban zakat, dengan tetap mempertimbangkan kemaslahatan mustahik dan muzaki.
Waryono menjelaskan, PMA Nomor 31 Tahun 2019 tidak mengatur secara spesifik jenis karat emas, sehingga dalam implementasinya BAZNAS memiliki kewenangan menetapkan standar jenis karat atas 85 gram emas dengan mempertimbangkan kemaslahatan mustahik.
"Dinamika kajian terkait standar nisab merupakan bagian dari proses ijtihad untuk memastikan kebijakan yang diambil tetap adaptif terhadap perkembangan zaman. Karena itu, implementasinya perlu terus dikawal melalui sinergi antara Kementerian Agama, BAZNAS dan seluruh pemangku kepentingan zakat agar pengelolaan zakat nasional berjalan terarah, terukur dan mampu menghadirkan kemaslahatan yang semakin luas bagi masyarakat," ujarnya.
Sementara itu, Ketua BAZNAS RI, Noor Achmad, menegaskan bahwa penetapan nisab tidak boleh ditunda karena berkaitan dengan kepastian hukum dan keseragaman tata kelola zakat nasional.
"Kita tidak boleh membiarkan adanya kekosongan standar. Dalam pengelolaan zakat nasional harus ada patokan yang jelas, karena yang menjadi regulator dalam hal ini adalah BAZNAS. Standar ini menjadi rujukan bagi seluruh pengelola zakat," tegas Achmad.
Menurutnya, dalam pembahasan tersebut BAZNAS tidak hanya mempertimbangkan aspek normatif, tetapi juga dampaknya terhadap layanan kepada mustahik melalui berbagai program pengentasan kemiskinan.
Ia menambahkan, penggunaan emas 14 karat merupakan bentuk keseimbangan antara kepatuhan terhadap ketentuan syariah dan kemaslahatan umat, dengan tetap memperhatikan rata-rata pendapatan masyarakat agar tidak memberatkan muzaki namun tetap optimal dalam pemberdayaan mustahik.
"Sehingga pengambilan keputusan nisab ini telah memenuhi unsur Aman Syar'i, Aman Regulasi, serta memperhatikan kepentingan Muzaki dan mustahik," pungkasnya.
Sumber: Detik.com

