Trending

Bolehkah Suami Istri Berhubungan saat Puasa Ramadan? Ini Penjelasan Fikihnya

PASANGAN: Ilustrasi suami istri saat bulan Ramadan - Foto Dok Istimewa

RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Berhubungan suami istri merupakan hal yang wajar dalam kehidupan rumah tangga. Namun, dalam Islam terdapat ketentuan khusus terkait hubungan suami istri saat menjalankan ibadah puasa Ramadan.

Dalam kajian fikih puasa, ketentuan tersebut bersandar langsung pada Al-Qur’an, khususnya Surah Al-Baqarah ayat 187.

Dalam buku 150 Masalah Nikah dan Keluarga karya Miftah Faridl dijelaskan bahwa hubungan suami istri diperbolehkan pada malam hari di bulan Ramadan.

Sementara itu, Sayyid Qutb dalam tafsir Tafsir Fi Zhilalil Qur'an yang diterjemahkan oleh As’ad Yasin menyebutkan bahwa Surah Al-Baqarah ayat 187 menjadi dalil kebolehan melakukan hubungan suami istri pada malam hari, yakni sejak waktu magrib hingga sebelum terbit fajar.

Dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa pada masa awal diwajibkannya puasa Ramadan, umat Islam dilarang makan, minum, dan berhubungan suami istri setelah tertidur usai berbuka, meskipun belum masuk waktu subuh. Ketentuan itu dirasakan berat oleh sebagian sahabat.

Kemudian Allah SWT memberikan keringanan dengan menurunkan Surah Al-Baqarah ayat 187, yang membolehkan makan, minum, dan berhubungan suami istri sepanjang malam hingga terbit fajar, kecuali bagi mereka yang sedang beriktikaf di masjid.

Dengan demikian, hubungan suami istri diperbolehkan selama dilakukan pada malam hari antara magrib hingga subuh.

Sebaliknya, berhubungan suami istri pada siang hari saat berpuasa dapat membatalkan puasa dan mewajibkan kafarat.

Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, disebutkan seorang laki-laki datang kepada Nabi Muhammad SAW dan mengaku telah menyetubuhi istrinya di siang hari Ramadan. Nabi kemudian menanyakan kesanggupannya untuk membebaskan budak, berpuasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 orang fakir miskin sebagai bentuk kafarat.

Hadis tersebut diriwayatkan oleh Sahih Bukhari dan Sahih Muslim.

Dalam buku Fiqih Sunnah Wanita karya Abu Malik Kamal dijelaskan bahwa dalam hadis tersebut Rasulullah SAW memerintahkan laki-laki untuk membayar kafarat dan tidak secara eksplisit memerintahkan istrinya. Sebagian ulama berpendapat bahwa kafarat berupa membebaskan budak dan memberi makan fakir miskin hanya dibebankan kepada suami, sedangkan kewajiban puasa tetap berlaku bagi keduanya.

Dengan demikian, hubungan suami istri saat Ramadan diperbolehkan pada malam hari, namun dilarang pada siang hari karena dapat membatalkan puasa dan menimbulkan kewajiban kafarat sesuai ketentuan syariat.

Sumber: Detik.com

Lebih baru Lebih lama