Trending

Bang Dhin Tegaskan PP 48/2025 Tidak Ancam Aset Tanah Milik Daerah

SOSOK: Anggota DPRD Kalimantan Selatan, M. Syaripuddin - Foto Dok Istimewa

RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL – Anggota DPRD Kalimantan Selatan, M. Syaripuddin atau yang akrab disapa Bang Dhin, menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar tidak mengancam kepemilikan aset tanah milik pemerintah daerah.

Menurutnya, regulasi tersebut justru bertujuan memperbaiki tata kelola aset agar lebih produktif serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Aset daerah tidak akan diambil negara selama dimanfaatkan dengan baik untuk pelayanan publik dan pembangunan,” ujar Bang Dhin.

Ia menjelaskan, tanah yang berstatus Barang Milik Daerah (BMD) tetap aman sepanjang digunakan untuk kepentingan strategis, seperti penyediaan fasilitas umum, pembangunan infrastruktur, hingga mendukung program pelayanan masyarakat.

PP Nomor 48 Tahun 2025 sendiri menekankan prinsip fungsi sosial tanah, yakni setiap lahan yang dikuasai negara maupun pemerintah daerah harus memberi dampak langsung bagi rakyat dan tidak dibiarkan terbengkalai.

Bang Dhin menuturkan, mekanisme penertiban dalam aturan tersebut dilakukan secara bertahap dan bersifat korektif. Pemerintah pusat terlebih dahulu melakukan inventarisasi dan evaluasi terhadap aset yang ada.

Jika ditemukan aset yang belum dimanfaatkan, instansi pengelola akan diberikan rekomendasi untuk segera mengaktifkan atau mengoptimalkan pemanfaatannya, bukan langsung dilakukan pencabutan.

Meski demikian, ia mengingatkan pemerintah daerah agar tidak lengah dalam pengelolaan aset. Tanah yang dibiarkan telantar tanpa perencanaan pemanfaatan dan tanpa perawatan berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya peran pengawasan DPRD dalam memastikan setiap aset daerah dikelola secara optimal dan sesuai peruntukannya.

Lebih lanjut, Bang Dhin melihat PP 48/2025 sebagai peluang strategis bagi daerah. Regulasi tersebut membuka ruang kerja sama pemanfaatan aset, penguatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta dukungan terhadap program reforma agraria, ketahanan pangan, dan peningkatan investasi daerah.

“Kalau dikelola aktif dan terencana, aset bukan cuma aman secara hukum, tapi juga bisa menambah pendapatan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

Sumber: Nett

Lebih baru Lebih lama