![]() |
| LEGALISASI ASET: Satgas Aset Tanah Telkom resmi dibentuk, targetkan sertipikasi tuntas dalam setahun -Foto dok Rilis ATR/BPN |
RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama PT Telkom Indonesia membentuk Satgas Akselerasi Legalisasi dan Penyelesaian Kasus Aset Tanah Telkom 2026. Pembentukan satuan tugas tersebut disahkan melalui penandatanganan Surat Keputusan Bersama yang disaksikan Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, dan Direktur Utama PT Telkom Indonesia, Dian Siswarini, pada Jumat (20/02/2026) di Gedung Telkom Hub, Jakarta.
Wamen Ossy menegaskan pentingnya pengamanan aset negara dalam mendukung tata kelola yang tertib dan akuntabel.
“Aset negara penting untuk kita amankan dan selamatkan karena berkaitan dengan ketertiban dan tata kelola. Kehadiran Satgas ini diharapkan dapat membantu PT Telkom Indonesia dalam mewujudkan tata kelola yang baik atas urusan pertanahannya,” ujar Wamen Ossy.
Dari pihak Kementerian ATR/BPN, penandatanganan dilakukan oleh Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi serta Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Iljas Tedjo Prijono. Sementara itu, dari PT Telkom Indonesia diwakili Direktur Legal & Compliance Andy Kelana dan Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Arthur Angelo.
Satgas memiliki ruang lingkup pekerjaan yang mencakup percepatan proses sertipikasi tanah milik PT Telkom Indonesia, mulai dari penerbitan sertipikat baru, pembaruan, perpanjangan, hingga peningkatan hak atas tanah. Selain itu, Satgas juga mendukung langkah penanganan sengketa tanah yang dihadapi perusahaan.
Satgas yang resmi ditetapkan pada 20 Februari 2026 ini akan bertugas hingga 19 Februari 2027. Dalam kurun satu tahun tersebut, Wamen Ossy berharap koordinasi dan strategi penanganan aset dapat berjalan lebih terpadu.
“Dulu masing-masing regional mengurus ke Kantor Pertanahan masing-masing daerah, kalau sekarang lebih sistematis, tujuan ataupun sasaran-sasarannya pun sudah ditentukan. Harapannya adalah seluruh aset-aset Telkom dapat tersertipikatkan, yang bermasalah di luar ranah pengadilan bisa kita selamatkan,” tutur Wamen Ossy.
Direktur Utama PT Telkom Indonesia, Dian Siswarini, menyampaikan apresiasi atas dukungan Kementerian ATR/BPN dalam upaya penyelamatan aset perusahaan. Ia berharap Satgas mampu menghadirkan terobosan dalam penyelesaian persoalan pertanahan.
“Terima kasih kepada jajaran Kementerian ATR/BPN. Melalui Satgas ini mudah-mudahan target tercapai, kita bisa mengambil langkah dengan berani, terobosan inovatif dan bertindak tegas dalam melindungi aset yang kita miliki,” ungkap Dian Siswarini.
Dalam kegiatan tersebut, Wamen Ossy turut didampingi sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Administrator di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Sejumlah jajaran PT Telkom Indonesia juga hadir mengikuti agenda tersebut.
Sumber: Rilis ATR/BPN
Tags:
ATR/BPN BARITO KUALA

