![]() |
| DIALOG: Anggota DPRD Kalsel, H Ardiansyah, saat menyampaikan Perda Nomor 11 Tahun 2018 - Foto Dok Antara |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL – Anggota DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel), H Ardiansyah, menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di provinsi setempat.
“Sosialisasi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak perlu,” ujar Ardiansyah yang juga Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kalsel ketika dikonfirmasi, Kamis (5/2/2026) malam.
Menurut anggota DPRD Kalsel dua periode tersebut, Perda Nomor 11 Tahun 2018 mengatur hak dan kewajiban masyarakat, khususnya penduduk di Kalimantan Selatan, terkait pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
“Kita ingin warga masyarakat mengetahui isi Perda 11/2018, yang pada gilirannya bisa berpartisipasi maksimal terhadap pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak,” harap alumnus Fakultas Kehutanan Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin itu.
Mantan Ketua DPRD dan Wakil Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS) tersebut juga menyatakan keprihatinannya atas masih adanya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di daerah.
“Kita harapkan dengan sosialisasi Perda 11/2028 secara masif ke depan tak ada lagi kekerasan terhadap perempuan dan anak atau setidaknya dapat kita minimalkan,” demikian Ardiansyah.
Wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel IV yang meliputi Kabupaten Tapin, Hulu Sungai Selatan (HSS), dan Hulu Sungai Tengah (HST) itu menyampaikan hal tersebut dalam kegiatan sosialisasi Perda 11/2018 yang digelar di Kandangan, ibu kota Kabupaten HSS, Selasa (4/2/2026).
Kegiatan tersebut menghadirkan dua narasumber, yakni H. Herry Rosadi dan Eddy Rozani yang masing-masing menjabat sebagai Ketua dan Sekretaris DPD PKS Kabupaten HSS.
Kedua narasumber mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi Perda tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Mereka berharap regulasi tersebut tidak hanya memberikan perlindungan dari kekerasan, tetapi juga mampu mendorong pemberdayaan perempuan dan anak agar memiliki kedudukan yang setara dalam kehidupan sosial kemasyarakatan.
Sebagaimana diketahui, Perda Nomor 11 Tahun 2018 merupakan landasan hukum utama dalam upaya melindungi perempuan dan anak dari kekerasan dan diskriminasi, serta mencegah pernikahan usia anak. Perda tersebut juga menekankan prinsip kesetaraan gender, perlindungan hukum bagi anak, serta kewajiban pemerintah daerah dalam pemenuhan hak-hak perempuan dan anak.
Sumber: Antara

