Trending

Kepala KPP Madya Banjarmasin Diduga Rangkap Jabatan Komisaris, KPK Ungkap Konstruksi Suap Restitusi Pajak

BARANG BUKTI: Pegawai KPK menunjukkan uang hasil OTT - Foto Dok Istimewa

RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono Purwo Wijoyo, diduga merangkap jabatan sebagai komisaris di sejumlah perusahaan. Fakta tersebut terungkap setelah Mulyono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan restitusi pajak.

Mulyono terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (4/2/2026) bersama dua tersangka lainnya.

“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, KPK mendapatkan informasi bahwa Saudara MLY (Mulyono) juga diduga menjadi komisaris di beberapa perusahaan,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).

Asep menjelaskan, perkara bermula pada tahun 2024 saat PT Buana Karya Bhakti (BKB) mengajukan permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan status lebih bayar ke KPP Madya Banjarmasin.

Permohonan tersebut kemudian diperiksa oleh tim pemeriksa pajak, salah satunya Dian Jaya Demega (DJD), yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan kelebihan bayar sebesar Rp49,47 miliar dengan koreksi fiskal Rp1,14 miliar.

“Sehingga restitusi pajaknya menjadi Rp48,3 miliar,” kata Asep.

Pada November 2025, Mulyono bertemu dengan Manajer Keuangan PT BKB Venasisus Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ) dan Direktur Utama PT BKB Imam Satoto Yudiono. Dalam pertemuan itu, Mulyono menyampaikan bahwa restitusi pajak dapat dikabulkan dengan syarat adanya sejumlah uang.

“MLY menyampaikan kepada VNZ bahwa permohonan restitusi PPN PT BKB dapat dilakukan dengan menyinggung adanya uang apresiasi. Pada momen inilah bertemunya meeting of mind, pertemuan dua kepentingan dan dua keinginan,” jelas Asep.

Venzo kemudian menyanggupi permintaan tersebut dengan menyiapkan uang Rp1,5 miliar, namun meminta bagian dari uang itu. Setelah kesepakatan tercapai, KPP Madya Banjarmasin menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP).

“Setelah terbitnya surat ini, dari pihak BKB keinginannya sudah terpenuhi karena tanpa terbitnya surat ini, tidak akan cair uang restitusinya,” ujar Asep.

Restitusi pajak kemudian dicairkan pada 22 Januari 2026 ke rekening PT BKB. Selanjutnya, PT BKB mencairkan uang suap Rp1,5 miliar dengan modus pemalsuan invoice.

Uang tersebut dibagi dengan rincian Mulyono menerima Rp800 juta, Dian Jaya Demega Rp200 juta, dan Venzo Rp500 juta. Namun, Venzo kembali meminta tambahan sebesar Rp20 juta dari jatah Dian, sehingga Dian hanya menerima Rp180 juta.

“Sementara kepada MLY, VNZ memberikan uang Rp800 juta yang dibungkus dalam kardus di area parkir salah satu hotel di Banjarmasin. Kemudian MLY membawa uang tersebut dan dititipkan ke orang kepercayaannya di salah satu tempat waralaba miliknya,” ungkap Asep.

KPK mengungkap Mulyono telah menggunakan sebagian uang tersebut untuk membayar uang muka rumah sebesar Rp300 juta, sementara sisanya masih disimpan oleh orang kepercayaannya.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang tunai Rp1 miliar dari Mulyono dan Venzo, serta menyita sejumlah bukti pembayaran terkait aliran dana kepada Mulyono dan Dian.

Ketiga tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Mulyono dan Dian selaku penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a dan b UU Tipikor serta Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara Venzo sebagai pemberi suap disangkakan Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) KUHP.

Sumber: Tribunnews.com

Lebih baru Lebih lama