Trending

Wamenhaj: Haji dengan Cara Ilegal Haram

SOSOK: Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak - Foto Dok Istimewa

RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak, mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengeluarkan fatwa yang lebih tegas terkait tata cara berhaji yang halal dan sesuai ketentuan.

Menurut Dahnil, fatwa MUI penting untuk memperjelas kewajiban umat Islam dalam menunaikan ibadah haji dengan cara yang sah, baik dari sisi syariat maupun aturan negara.

“Pelaksanaan ibadah haji harus dilakukan dengan cara yang baik dan benar. Jika menggunakan sumber dana yang tidak halal atau melanggar aturan, maka itu tidak dibenarkan,” ujar Dahnil di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Senin (26/1/2026) lalu.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur jalur ilegal dalam berhaji, seperti penggunaan visa non-haji atau visa ziarah. Menurutnya, praktik tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi merugikan jemaah.

“Visa haji memiliki mekanisme resmi yang diatur pemerintah Arab Saudi. Menggunakan jalur di luar ketentuan tentu melanggar prosedur dan berisiko bagi jemaah,” katanya.

Selain itu, Dahnil menilai fatwa MUI dapat memperkuat panduan fikih haji yang relevan dengan kondisi masyarakat saat ini. Salah satunya terkait pemaknaan niat berhaji sejak proses pendaftaran.

“Kami berharap ada penegasan bahwa pendaftaran haji sudah menjadi bagian dari niat menunaikan ibadah haji, meskipun pada akhirnya jemaah tidak dapat berangkat karena kondisi tertentu,” tutupnya.

Sumber: Viva.co.id

Lebih baru Lebih lama