![]() |
| SOSOK: Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa - Foto Dok Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi memperkuat tata kelola dana pensiun dan jaminan sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan transparansi pengelolaan dana sekaligus meminimalkan risiko investasi dalam program jaminan hari tua dan perlindungan sosial.
Penguatan kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 31 Desember 2025. Aturan ini merupakan perubahan atas PMK Nomor 66/PMK.02/2021 dan mengatur pengelolaan iuran serta pelaporan program Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).
Salah satu ketentuan utama dalam regulasi baru ini adalah penetapan batas minimum tingkat kesehatan keuangan atau solvabilitas yang wajib dipenuhi oleh pengelola program jaminan sosial. Dalam beleid tersebut ditegaskan.
“Tingkat solvabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) paling sedikit sebesar 2% (dua persen) dari Liabilitas Asuransi,” sebagaimana tercantum dalam Pasal 5, dikutip Minggu (18/1/2026).
PMK ini juga membawa perubahan pada pengakuan iuran peserta. Dalam perubahan Pasal 2, iuran yang dibayarkan peserta kini diakui sebagai pendapatan dalam laporan laba rugi pengelola program. Selain itu, pengelola diwajibkan membentuk cadangan kewajiban dengan perhitungan tertentu guna menjamin kemampuan pembayaran manfaat.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 22 yang menyebutkan, “Pengelola Program wajib membentuk Liabilitas Asuransi program JKK dan JKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) yang dihitung menggunakan metode alokasi premi dengan batasan perlindungan program satu bulan.”
Dari sisi kekayaan perusahaan, pemerintah juga memperketat ketentuan kecukupan aset. Dalam perubahan Pasal 7, diatur bahwa kekayaan dalam bentuk investasi yang ditambah dengan piutang iuran kewajiban masa lalu (past service liability) yang telah mendapat persetujuan Menteri Keuangan, paling sedikit harus setara dengan total liabilitas asuransi.
Untuk menjaga keamanan dana peserta, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa turut memperketat komposisi penempatan investasi. Pada program THT, pengelola diwajibkan menempatkan sedikitnya 30 persen dana pada Surat Berharga Negara (SBN). Sementara itu, investasi pada instrumen berisiko tinggi seperti saham dan obligasi korporasi dibatasi dengan persentase tertentu guna menekan potensi kerugian.
Pemerintah menyadari bahwa penyesuaian portofolio investasi tidak dapat dilakukan secara instan. Oleh sebab itu, PMK 118/2025 memberikan masa transisi maksimal tiga tahun bagi pengelola program untuk menyesuaikan komposisi investasi agar sejalan dengan ketentuan baru.
Selama masa peralihan tersebut, pengelola diwajibkan melaporkan perkembangan penyesuaian investasi secara berkala kepada Menteri Keuangan. Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat keberlanjutan dana pensiun ASN serta aparat pertahanan dan keamanan, sekaligus memastikan manfaat jaminan sosial dapat dibayarkan tepat waktu dan sesuai ketentuan.
Sumber: Sindonews.com

