![]() |
| BICARA: Mensesneg Prasetyo Hadi menyampaikan keputusan Presiden Prabowo mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran - Foto Dok Antara |
RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Pemerintah secara resmi mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dalam pemanfaatan kawasan hutan. Keputusan tersebut diambil langsung oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari upaya penertiban kegiatan usaha berbasis sumber daya alam.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan kebijakan itu dalam konferensi pers bertajuk Pemerintah Mencabut Perizinan Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang digelar di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Menurut Prasetyo, keputusan Presiden Prabowo diambil dalam rapat terbatas yang dilaksanakan secara daring dari London, Inggris, pada Senin (19/1/2026).
“Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Prasetyo.
Ia menjelaskan, dalam rapat tersebut Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memaparkan hasil investigasi dan audit terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melanggar ketentuan, terutama yang beroperasi di wilayah terdampak bencana seperti Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Dari total 28 perusahaan yang izinnya dicabut, sebanyak 22 perusahaan merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman dengan luas mencapai 1.010.592 hektare. Sementara enam perusahaan lainnya bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, serta pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).
Prasetyo menegaskan, langkah tersebut mencerminkan komitmen awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam menata kembali pengelolaan sumber daya alam agar berjalan sesuai ketentuan hukum.
“Kami ingin menegaskan bahwa pemerintah akan terus berkomitmen untuk melakukan penertiban usaha-usaha berbasis sumber daya alam agar tunduk dan patuh kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Semua ini kita laksanakan untuk sebesar-besarnya kepentingan dan pembangunan seluruh rakyat Indonesia,” katanya.
Sumber: Antara

