![]() |
| SOSOK: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa - Foto Dok Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang sekaligus menahan kepastian terkait rencana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, pada tahun 2026. Pemerintah, menurutnya, masih perlu mencermati kondisi keuangan negara serta pergerakan indikator ekonomi nasional sebelum mengambil keputusan final.
Purbaya menyampaikan bahwa diperlukan tambahan waktu setidaknya satu triwulan untuk melihat arah perekonomian Indonesia secara lebih jelas dan sinkron dibandingkan periode sebelumnya.
“Tapi saya masih tunggu satu triwulan lagi untuk melihat gimana sih sebetulnya arah ekonomi kita dengan kebanyakan yang lebih sinkron dibanding sebelumnya,” kata Purbaya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (31/12/2025).
Isu kenaikan gaji ASN menjadi salah satu topik pembahasan dalam pertemuan Purbaya dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widiyantini pada Senin (29/12/2025). Namun, pembahasan tersebut masih bersifat awal dan belum masuk ke tahap teknis.
Purbaya menjelaskan bahwa pembahasan lebih mendalam mengenai kebijakan tersebut baru dapat dilakukan pada triwulan kedua tahun 2026. Pada periode tersebut, berbagai faktor yang berpengaruh terhadap belanja pemerintah, termasuk tekanan fiskal dan kebutuhan prioritas lainnya, diperkirakan sudah terlihat lebih jelas.
Sebagai catatan, wacana kenaikan gaji ASN sebenarnya telah tercantum dalam pembaruan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran RKP 2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025, sebagai bagian dari upaya mendukung kesejahteraan aparatur negara.
Dalam dokumen RKP 2025 terbaru, kenaikan gaji ASN, TNI/Polri, serta pejabat negara dimasukkan ke dalam delapan Program Hasil Terbaik Cepat, dan menempati urutan keenam dari total delapan program prioritas. Kebijakan kenaikan gaji tersebut direncanakan difokuskan pada kelompok tertentu, seperti guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh, serta juga berlaku bagi TNI/Polri dan pejabat negara.
Meski telah tercantum dalam dokumen perencanaan pemerintah, hingga akhir 2025 belum ada pembahasan teknis lanjutan mengenai besaran maupun waktu pasti pelaksanaan kenaikan gaji ASN tersebut.
Sumber: detik.com

