Trending

KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Sejumlah Pasal Dinilai Ancam Kebebasan Sipil

PENGESAHAN: Ilustrasi pengesahan KUHP dan KUHAP - Foto Dok Istimewa

RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru resmi berlaku mulai hari ini, Jumat (2/1/2026), setelah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Meski pemerintah menyebut pengesahan ini sebagai pembaruan sistem hukum pidana nasional, sejumlah pasal di dalamnya menuai kritik karena dinilai berpotensi membatasi kebebasan sipil.

Sejumlah organisasi masyarakat sipil dan kelompok Hak Asasi Manusia (HAM) menilai beberapa ketentuan dalam KUHP baru bersifat regresif, multitafsir, serta rawan disalahgunakan untuk membungkam kritik, mengancam privasi, dan menekan kelompok minoritas.

Salah satu pasal yang paling menuai sorotan adalah Pasal 218 KUHP tentang penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang menyerang kehormatan atau martabat Presiden atau Wakil Presiden di muka umum dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau denda kategori IV. Meski terdapat pengecualian untuk kepentingan umum atau pembelaan diri, pasal ini tetap dinilai berpotensi menghidupkan kembali praktik kriminalisasi kritik terhadap pejabat negara.

Kontroversi serupa juga muncul pada Pasal 240 KUHP yang mengatur penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara. Pasal ini memuat ancaman pidana penjara hingga 1 tahun 6 bulan, dan dapat meningkat menjadi 3 tahun apabila penghinaan tersebut berujung pada kerusuhan. Kelompok masyarakat sipil menilai ketentuan ini berpotensi membatasi kebebasan berekspresi dan kritik publik terhadap institusi negara.

Pasal lain yang menuai perdebatan adalah Pasal 411 dan Pasal 412 KUHP yang mengatur tindak pidana perzinaan dan kohabitasi. Meskipun merupakan delik aduan yang hanya dapat dilaporkan oleh pihak tertentu, pasal ini dinilai mengkriminalisasi ranah privat warga dan bertentangan dengan prinsip hak atas privasi yang dijamin konstitusi.

Selain itu, Pasal 256 KUHP tentang penyelenggaraan pawai, unjuk rasa, dan demonstrasi juga mendapat sorotan. Pasal ini mengancam pidana bagi pihak yang melakukan aksi tanpa pemberitahuan dan dinilai dapat membatasi hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum.

Dalam isu kebebasan beragama, Pasal 300, 301, dan 302 KUHP yang mengatur tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan juga dinilai problematik. Kelompok HAM menilai pasal-pasal ini memiliki rumusan yang multitafsir dan berpotensi digunakan oleh kelompok mayoritas untuk menekan kelompok minoritas atau perbedaan tafsir keagamaan.

Sorotan lain tertuju pada Pasal 188 KUHP yang mengatur larangan penyebaran paham komunisme, marxisme-leninisme, atau paham lain yang dianggap bertentangan dengan Pancasila. Meski terdapat pengecualian untuk kepentingan akademik dan ilmu pengetahuan, frasa “paham lain yang bertentangan dengan Pancasila” dinilai tidak memiliki definisi yang jelas dan membuka ruang kriminalisasi terhadap kebebasan berpikir dan berekspresi.

Secara keseluruhan, kelompok masyarakat sipil menilai penerapan KUHP dan KUHAP baru perlu diawasi secara ketat agar tidak bertentangan dengan prinsip demokrasi, kebebasan berpendapat, serta perlindungan hak asasi manusia. Mereka mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memastikan implementasi aturan tersebut tidak digunakan secara represif.

Sumber: CNN Indonesia 

Lebih baru Lebih lama