Trending

Komisi I DPRD Kalsel Soroti Sengketa Tanah di Balangan, Temuan Dua SKT Jadi Perhatian

DIALOG: Komisi I DPRD Kalsel melakukan RDP terkait sengketa tanah di Desa Mantuyan - Foto Dok Istimewa

RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL – Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas sengketa tanah atas nama Harun yang berlokasi di Desa Mantuyan, Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan, Rabu (28/1/2026) lalu.

Rapat dipimpin Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel, Ilham Nor, dengan fokus utama pada persoalan administrasi kepemilikan tanah yang dinilai berpotensi menimbulkan konflik hukum.

Ilham Nor menjelaskan bahwa sengketa bermula setelah ditemukan adanya Surat Kepemilikan Tanah (SKT) yang diterbitkan pada lahan tersebut, padahal sebelumnya tanah itu diklaim masih menjadi milik Harun. Temuan ini memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian dalam proses penerbitan dokumen.

Ia menambahkan, persoalan semakin kompleks setelah ditemukan dua SKT yang diterbitkan pada lokasi lahan yang sama. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi memicu persoalan hukum yang lebih luas jika tidak segera ditangani.

“Adanya dua SKT di atas lahan yang sama merupakan persoalan serius dan tidak bisa dianggap sepele. Ini harus diklarifikasi secara menyeluruh,” tegas Ilham Nor.

Dalam forum RDP, Komisi I DPRD Kalsel meminta kedua pihak yang bersengketa untuk menunjukkan bukti kepemilikan yang sah. Namun, pihak PT Balangan Coal masih meminta waktu untuk berkoordinasi dengan manajemen perusahaan sebelum menyerahkan dokumen yang diminta.

“Masih meminta waktu karena harus terlebih dahulu meminta izin perusahaan untuk mengeluarkan SKT yang diperjualbelikan,” ungkap Ilham Nor.

Menutup rapat, Ilham Nor menegaskan bahwa Komisi I DPRD Kalsel akan terus mengawal penyelesaian sengketa sesuai kewenangan yang dimiliki dan mendorong semua pihak bersikap kooperatif.

“Kami akan menunggu kelengkapan dokumen dari pihak perusahaan dan pihak pengadu, kemudian akan kami tindak lanjuti,” pungkasnya.

Sumber: DPRD Kalsel 

Lebih baru Lebih lama