Trending

KLH/BPLH Cabut Persetujuan Lingkungan 28 Perusahaan di Sumatra, Tindak Lanjut Arahan Presiden

SOSOK: Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala BPLH, Diaz Hendropriyono - Foto Dok Istimewa

RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) resmi mencabut persetujuan lingkungan terhadap 28 perusahaan yang beroperasi di wilayah Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya mengumumkan pencabutan izin terhadap perusahaan-perusahaan yang terbukti memicu bencana banjir dan longsor hidrometeorologi di kawasan tersebut.

Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala BPLH, Diaz Hendropriyono, menjelaskan bahwa tindakan administratif ini diambil setelah evaluasi mendalam terhadap kepatuhan perusahaan terhadap regulasi perlindungan lingkungan hidup.

"Sesuai dengan kewenangan kami, KLH akan mendukung dan yang paling penting, menindaklanjuti keputusan Presiden dengan melakukan pencabutan persetujuan lingkungan terhadap 28 perusahaan yang diumumkan oleh Bapak Mensesneg kemarin" ujar Diaz dalam keterangan tertulis, Rabu (21/1/2026) lalu.

Dia menambahkan, keputusan pencabutan tersebut didasarkan pada bukti kuat bahwa perusahaan-perusahaan yang bersangkutan gagal memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.

Sejak bencana besar melanda pada November 2025, KLH/BPLH mengerahkan tim pengawas untuk melakukan audit intensif dan kajian teknis bersama para pakar. Hasil evaluasi menunjukkan indikasi kuat bahwa aktivitas perusahaan-perusahaan tersebut secara signifikan memperparah dampak bencana hidrometeorologi yang merugikan masyarakat luas.

Dari total 28 perusahaan yang dikenai sanksi berat, 22 perusahaan bergerak di bidang pemanfaatan hutan alam dan hutan tanaman, sementara 6 perusahaan lainnya berasal dari sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hutan kayu. Dengan dicabutnya persetujuan lingkungan, seluruh perusahaan tersebut kehilangan legalitas operasional dari sisi lingkungan sebagai konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan.

Langkah ini menjadi implementasi amanat Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin hak setiap warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. KLH/BPLH menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kedaulatan lingkungan dan memastikan pembangunan ekonomi nasional berjalan selaras dengan prinsip keberlanjutan.

Sumber: Inews.id

Lebih baru Lebih lama