![]() |
| SOSOK: Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf yang juga kakak kandung mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas - Foto Dok Kompas |
RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya merespons penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji.
Gus Yahya menegaskan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum dan memastikan tidak akan melakukan intervensi, meski Yaqut merupakan adik kandungnya.
“Sebagai kakak tentu secara emosional saya ikut merasakan. Tapi masalah hukum terserah proses hukum. Saya sama sekali tidak ikut campur,” tegas Gus Yahya dalam keterangan pers, Jumat (9/1/2026).
Ia juga menegaskan bahwa secara kelembagaan, PBNU tidak memiliki keterkaitan dengan perkara hukum yang menjerat Yaqut. Menurutnya, kasus tersebut merupakan tanggung jawab pribadi dan tidak dapat dikaitkan dengan organisasi.
“PBNU tidak terkait. Tindakan individu tidak mewakili organisasi,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 di Kementerian Agama. Selain Yaqut Cholil Qoumas, KPK juga menetapkan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, sebagai tersangka.
“Kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Dalam perkara tersebut, KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur perbuatan korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara.
Terkait nilai kerugian negara, KPK menyatakan masih menunggu hasil penghitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” ujar Budi.
Sementara itu, KPK memastikan penahanan terhadap Yaqut belum dilakukan pada hari ini karena proses penyidikan masih terus berjalan.
“Bukan hari ini ya, tentunya nanti kami akan lakukan (penahanan). Tentu secepatnya, karena KPK tentu juga ingin agar proses penyidikan bisa berjalan efektif,” kata Budi.
KPK menegaskan akan terus mendalami perkara tersebut serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut.
Sumber: Kompas.com

